Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Fantastis
BERITABALI.COM, BADUNG.
Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Juli 2025.
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang menyamar sebagai turis, masing-masing YB (25) asal Brasil dan LN (30) asal Afrika Selatan, ditangkap secara terpisah saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional.
Dari tangan YB, petugas menyita kokain seberat 3.089,36 gram, sementara dari LN ditemukan sabu seberat 990,83 gram. Total barang bukti mencapai lebih dari 4 kilogram narkoba jenis kokain dan sabu. Kedua tersangka kini telah dilimpahkan ke Kantor BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala BNNP Bali, Brigjenpol Rudi Ahmad Sudrajat, SIK, menegaskan bahwa keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
"Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama-sama melakukan pengembangan kasus," ujarnya, Kamis (24/7/2025), didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Bali, NTB, Nusra, Fadjar Donny Tjahjadi dan Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol Made Sinar Subawa, SIK.
YB diketahui datang dengan maskapai Emirates Airlines dari Dubai. Setelah dicurigai dalam pemeriksaan X-ray, petugas menemukan dua plastik klip berisi kokain di dalam tas dan ranselnya. Berdasarkan pengakuannya, kokain tersebut dibawa dari Brasil atas suruhan seseorang bernama Tio Paulo.
"Sehingga Controlled Delivery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi. Saat ini masih didalami," bebernya.
Sementara itu, pelaku LN datang dari Singapura dengan pesawat Singapore Airlines. Pemeriksaan X-ray mendapati narkoba jenis sabu tersembunyi di celana dalam yang dikenakannya. Ia mengaku diperintah oleh seseorang bernama Sindi dari Johannesburg.
"Pelaku LN ditangkap membawa sabu yang disembunyikan dalam pakaiannya," ungkap Brigjen Rudi.
Namun, sama seperti kasus YB, upaya controlled delivery terhadap penerima juga gagal setelah Sindi tak lagi bisa dihubungi.
Atas perbuatannya, kedua WNA dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 5–20 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, BNNP Bali mengungkap bahwa selama Juni–Juli 2025, pihaknya telah berhasil menangani 6 kasus peredaran narkoba, termasuk jaringan Denpasar-Madura-Bali, dengan total barang bukti lebih dari 600 gram sabu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan