Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Satpol PP Tertibkan Spanduk Kadaluwarsa di Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban di sepanjang Jalan Suli, Denpasar, pada Kamis (31/7).
Penertiban menyasar alat peraga promosi berupa spanduk yang diketahui telah kadaluarsa dan masih terpasang di fasilitas umum. Dalam giat tersebut, petugas menertibkan sebanyak 10 buah spanduk yang dianggap melanggar aturan. Langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan dan keindahan wajah kota Denpasar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban dan keindahan fasilitas umum agar Denpasar tetap nyaman dan tidak terganggu oleh visual yang mengganggu.
“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat praga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kadaluwarsa,” ungkapnya.
Bawa Nendra menambahkan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala, sebagai bagian dari upaya menjadikan Denpasar sebagai kota tertib, aman, dan nyaman sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat praga promosi lainya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.
Satpol PP Kota Denpasar berharap, penertiban ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban ruang publik di wilayah Kota Denpasar.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan