Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Dua Mantan ASN Buleleng Diduga Selingkuh Gugat SK Pemberhentian ke PTUN
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Buleleng yang diduga berselingkuh berinisial GA dan WA resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diterbitkan oleh Bupati Buleleng.
Gugatan keduanya telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Kuasa Hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma pada Selasa (2/9) mengatakan, gugatan pembatalan SK Bupati tentang pemecatan kedua oknum tersebut telah teregistrasi di PTUN Denpasar, dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.
Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9) mendatang. Dalam gugatannya, kedua mantan tenaga PPPK itu juga menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membayar kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Upaya hukum ini, menurut Sudarma, ditempuh karena keberatan administratif yang diajukan sebelumnya tidak diterima.
"Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka upaya perlawanan atas Keputusan Bupati adalah PTUN,” ucapnya.
Ia menilai, pemberhentian yang dilakukan Bupati Buleleng merugikan kedua kliennya.
“Akibat keputusan Bupati ini, klien kami kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak,” imbuhnya.
Sudarma juga menekankan bahwa langkah pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat serta mengabaikan asas praduga tak bersalah.
"Sebelum mengeluarkan SK, Bupati seharusnya melakukan kajian secara komperhensif terlebih dahulu. Karena saat ini ada upaya hukum ke PTUN, Bupati seharusnya wajib menunda pelaksanaan SK itu, sampai ada putusan PTUN," tegasnya.
Sebelumnya, publik Buleleng dihebohkan oleh beredarnya video penggerebekan yang menunjukkan dua oknum ASN berinisial GA dan WA berada di dalam satu kamar. Video yang diunggah akun Facebook Widia Widia pada Rabu (9/7) itu memicu reaksi luas di masyarakat.
Selain video, Widia juga membagikan tangkapan layar percakapan yang diduga memperlihatkan hubungan perselingkuhan keduanya. "Kalau sudah begini kejadiannya apakah bisa disebut perselingkuhan?? Apakah pantas status beristri tapi satu kamar dengan wanita lain yg tidak lain adalah teman sekantornya?" tulis Widia.
Merespons kegaduhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng memberhentikan keduanya. Sekda Buleleng Gede Suyasa pada Kamis (24/7) menjelaskan, keputusan Bupati diambil setelah menerima pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK pemberhentian resmi berlaku sejak 21 Juli 2025.
"Isi klausulnya diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri. Perjanjian kerja mereka berakhir hingga awal Agustus 2025," terang Suyasa.
Menurutnya, keputusan itu diambil karena perselingkuhan yang dilakukan GA dan WA telah menimbulkan kegaduhan, memengaruhi kepercayaan publik, dan mengganggu stabilitas organisasi.
"PPPK seharusnya membangun kepercayaan publik kepada pemerintah, namun mereka justru melakukan sebaliknya. Itu pertimbangannya," jelas Suyasa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan