Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pasutri WNA Sulap Kontrakan Jadi Kebun Ganja Hidroponik di Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan perkebunan ganja dengan metode hidroponik di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu (1/10/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pasangan suami istri WNA, yakni Nirul Rashim Abdoelrazak (31) asal Belanda dan Ksenia Varlamova (33) asal Rusia.
Dari lokasi, petugas menyita ratusan pot, polybag, peralatan hidroponik, hingga puluhan bibit ganja dalam fase pembibitan dan pertumbuhan. Bahkan, ditemukan beberapa pohon ganja setinggi 1 meter yang siap panen.
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabidlabfor, keberadaan kebun ganja itu terungkap setelah laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada Rabu siang. Beberapa saat kemudian, dua WNA diamankan dan dilakukan penggeledahan.
"Perkebunan ganja hidroponik tersebut ditempatkan di ruangan khusus untuk pembibitan hingga penanaman," ujar Kombes Pol Radiant.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ruangan di lantai dua telah disulap menjadi tenda hidroponik lengkap dengan lampu, blower, pengatur suhu, sistem penyiraman otomatis, serta diawasi CCTV. Polisi juga mengamankan biji kering diduga ganja, daun kering, serta panci berisi potongan ganja.
Kombes Pol Radiant menyebut pasutri itu merancang sistem pembibitan sejak Mei 2025. "Mereka mengaku belum sempat panen," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa ratusan polybag berisi media tanah, kecambah bibit pohon ganja siap tanam, beberapa pohon ganja setinggi 1 meter, serta peralatan hidroponik dan timbangan.
Pihak kepolisian kini masih mendalami keterlibatan sang istri. "Kami masih dalami peranan istrinya, apakah hanya tahu atau ikut serta,” ucapnya.
Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1695 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang