Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
OSS Dinilai Gerus Kewenangan Bangli: Geopark dan Adat Terancam
BERITABALI.COM, BANGLI.
Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bangli pada Rabu (26/11/25) untuk memantau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Fokus utama kunjungan ini adalah menganalisis dampak disharmonisasi regulasi antara UU Pemda dan sistem perizinan terpusat Online Single Submission (OSS), yang dinilai berpotensi menggerus kewenangan daerah.
Rombongan yang dipimpin Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, diterima Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, di Ruang Rapat Kantor Bupati. Dalam pemaparannya, Abdul Kholik menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan misi konstitusional untuk mengaudit regulasi di tengah fenomena hyper-regulation. Ia menyoroti adanya "ketegangan normatif dan praktis" akibat sentralisasi perizinan melalui OSS.
“Daerah seperti Bangli—yang mengemban tanggung jawab besar terhadap pelestarian Geopark Batur dan sistem adat—kehilangan sebagian ruang kendali terhadap proses perizinan, padahal izin tersebut memiliki konsekuensi langsung pada pemanfaatan ruang dan dinamika sosial,” ujar Abdul Kholik.
Anggota DPD RI Dapil Bali, I Komang Merta Jiwa, juga menyampaikan temuan empiris terkait melemahnya pengendalian tata ruang. Ia menilai kewenangan Pemda dalam melakukan verifikasi substantif semakin berkurang, sehingga daerah khawatir tidak mampu melindungi lahan pertanian dan kawasan konservasi. Dalam banyak kasus, Pemda hanya menjadi penerima informasi atas izin yang otomatis diterbitkan pusat.
Ia menambahkan bahwa sistem OSS tidak memiliki mekanisme formal yang melibatkan masyarakat adat. Akibatnya, otoritas adat melemah dan Pemda kesulitan menolak izin yang bertentangan dengan Awig-awig Desa Adat. "Permasalahan ini merusak dua pilar utama Bangli," tegas Komang Merta Jiwa.
Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, membenarkan adanya kendala tersebut. Ia menjelaskan bahwa sentralisasi perizinan melalui OSS membuat daerah kehilangan kewenangan, bahkan menghambat pelayanan.
“Pengelolaan yang tidak jelas, perizinan yang sangat mudah diterbitkan, berdampak pada aspek pengelolaan SDA dan lingkungan hidup,” papar I Wayan Diar, sembari menegaskan pentingnya revisi UU Pemda untuk mengembalikan kewenangan daerah.
Kunjungan PPUU DPD RI ini juga melibatkan Pemkab, DPRD, serta tokoh adat Bangli. Semua masukan yang dihimpun akan digunakan untuk menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, hasil kunjungan ini diharapkan memperkaya penyelarasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Masyarakat Adat agar lebih sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan daerah seperti Bangli.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bangli
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3921 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3124 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2116 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2062 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun