Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Empat WNA Pembuat Konten 'Bonnie Blue Bang Bus' Dijerat UU Lalu Lintas

Kamis, 11 Desember 2025, 19:53 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Empat WNA Pembuat Konten 'Bonnie Blue Bang Bus' Dijerat UU Lalu Lintas.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polres Badung akhirnya menetapkan empat warga negara asing berinisial TEB alias BB, LAK, INL, dan JJTW sebagai pelanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ), setelah penyidik tidak berhasil menjerat mereka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Kapolres Badung, Muhamad Arif Batubara, yang ditemui di Kantor Imigrasi pada Kamis (11/12/2025), menjelaskan bahwa keempat WNA itu diduga menggunakan mobil Pick Up DK 8109 SX bertuliskan “Bonnie Blue Bang Bus” tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan. Mobil tersebut digunakan sebagai fasilitas pembuatan konten selama mereka berada di Bali.

"Jadi, selama di Bali yang bersangkutan itu rencananya datang wisata, namun menyalahgunakan dengan membuat konten-konten dan mengendarai kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan. Rencananya, besok akan kami gelarkan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," ungkapnya.

Kapolres menegaskan, pelanggaran tersebut masuk dalam Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat 4 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur perbuatan pidana yang dilakukan, disuruh melakukan, atau turut serta melakukan.

"Kalau sepeda motor itu pada umumnya kita laksanakan sidang tipiring yaitu berupa tilang. Namun ini sedikit unik, kendaraan bak terbuka tapi digunakan untuk fasilitas konten. Karena seharusnya bak terbuka itu adalah untuk barang tapi gunakan mengangkut orang, sehingga secara spesifik penggunaan itu salah," bebernya.

Hingga kini, Polres Badung masih menunggu keputusan siapa dari keempat WNA tersebut yang akan ditetapkan sebagai tergugat.

Dari pengakuan mereka, mobil Pick Up berwarna biru itu diketahui milik BB, yang dibeli LAJ dari marketplace Facebook seharga Rp20 juta. Selama di Bali, mobil tersebut dikemudikan LAJ dengan BB sebagai penumpang saat membuat konten.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar dan keempat WNA tersebut juga sudah kami ajukan. Dan informasinya, hari ini (kemarin) akan ada keputusan siapa yang menjadi tergugat dalam persidangan," jelas AKBP Batubara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Badung bersama Imigrasi Ngurah Rai menggerebek sebuah studio produksi video di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Kamis (4/12/2025) pukul 14.30 WITA. Petugas mengamankan 18 WNA asal Australia dan Inggris, namun hanya empat orang yakni TEB alias BB, LAK, INL, dan JJTW, yang diperiksa intensif.

Barang bukti berupa perangkat elektronik perekam video, kondom, obat kuat, hingga mobil Pick Up diamankan oleh polisi. Namun hasil penyidikan menyatakan keempat WNA itu tidak terbukti memproduksi atau menyebarkan video pornografi. Empat belas WNA lainnya akhirnya dilepas karena tidak cukup bukti.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami