Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Desa Adat Pelaga Larang Konten Horor di Jembatan Tukad Bangkung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Desa Adat Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, melarang secara tegas pembuatan konten horor, khususnya untuk media sosial, di kawasan Jembatan Tukad Bangkung.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga citra positif wilayah serta kenyamanan masyarakat setempat.
Bendesa Adat Pelaga, Made Susila, mengatakan larangan tersebut berlaku seterusnya menyusul maraknya konten bernuansa mistis yang kerap muncul pascakejadian bunuh diri di lokasi itu.
"Sebab wilayah kami di desa adat itu segala sesuatu yang berbau negatif, tidak diperkenankan," jelasnya saat ditemui Rabu (7/1/2026). Ia menilai aktivitas pembuatan konten horor berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan menciptakan kesan buruk terhadap Desa Adat Pelaga. Menurutnya, masyarakat setempat masih awam dan berharap kawasan jembatan dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat positif.
"Jika mau melaksanakan ritual, mendoakan agar tempat itu lebih suci, silakan, dipersilakan. Namun untuk mengganggu-ganggu keberadaan di sana, maaf, saya tutup," ucapnya.
Made Susila juga mengkhawatirkan konten berbau mistis dapat mengganggu keseimbangan spiritual atau niskala di kawasan tersebut, yang pada akhirnya berdampak pada kehidupan masyarakat adat.
Masyarakat Desa Adat Pelaga berupaya menghilangkan kesan seram di Jembatan Tukad Bangkung agar kawasan tersebut tetap nyaman dan aman dikunjungi.
"Kan itu bisa saja mengganggu keseimbangan secara niskala yang ada di lokasi itu yang juga akan berdampak pada masyarakat kami", katanya.
Ia menambahkan, masih banyak konten horor yang dibuat secara diam-diam setelah insiden bunuh diri dan dinilai sudah berlebihan. Karena itu, desa adat meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Larangan ini disebut telah berlaku efektif sejak Selasa malam (6/1/2026), setelah pihak desa adat memergoki langsung aktivitas konten kreator di lokasi tersebut.
Meski belum diatur secara tertulis melalui awig-awig atau pararem, Bendesa Adat Pelaga memastikan regulasi adat akan segera disusun sebagai payung hukum larangan tersebut.
"Kami juga ingin agar kesan dari lokasi jembatan itu tidak menjadi momok, tidak menyeramkan sehingga orang masih tetap nyaman berkunjung. Kami harap keputusan ini diterima, dihormati," paparnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5839 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2565 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2192 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan