Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Desa Adat Pelaga Larang Konten Horor di Jembatan Tukad Bangkung

Kamis, 8 Januari 2026, 09:46 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Desa Adat Pelaga Larang Konten Horor di Jembatan Tukad Bangkung.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Desa Adat Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, melarang secara tegas pembuatan konten horor, khususnya untuk media sosial, di kawasan Jembatan Tukad Bangkung. 

Kebijakan ini diambil untuk menjaga citra positif wilayah serta kenyamanan masyarakat setempat.

Bendesa Adat Pelaga, Made Susila, mengatakan larangan tersebut berlaku seterusnya menyusul maraknya konten bernuansa mistis yang kerap muncul pascakejadian bunuh diri di lokasi itu.

"Sebab wilayah kami di desa adat itu segala sesuatu yang berbau negatif, tidak diperkenankan," jelasnya saat ditemui Rabu (7/1/2026). Ia menilai aktivitas pembuatan konten horor berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan menciptakan kesan buruk terhadap Desa Adat Pelaga. Menurutnya, masyarakat setempat masih awam dan berharap kawasan jembatan dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat positif.

"Jika mau melaksanakan ritual, mendoakan agar tempat itu lebih suci, silakan, dipersilakan. Namun untuk mengganggu-ganggu keberadaan di sana, maaf, saya tutup," ucapnya.

Made Susila juga mengkhawatirkan konten berbau mistis dapat mengganggu keseimbangan spiritual atau niskala di kawasan tersebut, yang pada akhirnya berdampak pada kehidupan masyarakat adat.

Masyarakat Desa Adat Pelaga berupaya menghilangkan kesan seram di Jembatan Tukad Bangkung agar kawasan tersebut tetap nyaman dan aman dikunjungi.

"Kan itu bisa saja mengganggu keseimbangan secara niskala yang ada di lokasi itu yang juga akan berdampak pada masyarakat kami", katanya.

Ia menambahkan, masih banyak konten horor yang dibuat secara diam-diam setelah insiden bunuh diri dan dinilai sudah berlebihan. Karena itu, desa adat meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Larangan ini disebut telah berlaku efektif sejak Selasa malam (6/1/2026), setelah pihak desa adat memergoki langsung aktivitas konten kreator di lokasi tersebut.

Meski belum diatur secara tertulis melalui awig-awig atau pararem, Bendesa Adat Pelaga memastikan regulasi adat akan segera disusun sebagai payung hukum larangan tersebut.

"Kami juga ingin agar kesan dari lokasi jembatan itu tidak menjadi momok, tidak menyeramkan sehingga orang masih tetap nyaman berkunjung. Kami harap keputusan ini diterima, dihormati," paparnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami