Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Desa Adat Pelaga Larang Konten Horor di Jembatan Tukad Bangkung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Desa Adat Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, melarang secara tegas pembuatan konten horor, khususnya untuk media sosial, di kawasan Jembatan Tukad Bangkung.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga citra positif wilayah serta kenyamanan masyarakat setempat.
Bendesa Adat Pelaga, Made Susila, mengatakan larangan tersebut berlaku seterusnya menyusul maraknya konten bernuansa mistis yang kerap muncul pascakejadian bunuh diri di lokasi itu.
"Sebab wilayah kami di desa adat itu segala sesuatu yang berbau negatif, tidak diperkenankan," jelasnya saat ditemui Rabu (7/1/2026). Ia menilai aktivitas pembuatan konten horor berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan menciptakan kesan buruk terhadap Desa Adat Pelaga. Menurutnya, masyarakat setempat masih awam dan berharap kawasan jembatan dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat positif.
"Jika mau melaksanakan ritual, mendoakan agar tempat itu lebih suci, silakan, dipersilakan. Namun untuk mengganggu-ganggu keberadaan di sana, maaf, saya tutup," ucapnya.
Made Susila juga mengkhawatirkan konten berbau mistis dapat mengganggu keseimbangan spiritual atau niskala di kawasan tersebut, yang pada akhirnya berdampak pada kehidupan masyarakat adat.
Masyarakat Desa Adat Pelaga berupaya menghilangkan kesan seram di Jembatan Tukad Bangkung agar kawasan tersebut tetap nyaman dan aman dikunjungi.
"Kan itu bisa saja mengganggu keseimbangan secara niskala yang ada di lokasi itu yang juga akan berdampak pada masyarakat kami", katanya.
Ia menambahkan, masih banyak konten horor yang dibuat secara diam-diam setelah insiden bunuh diri dan dinilai sudah berlebihan. Karena itu, desa adat meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Larangan ini disebut telah berlaku efektif sejak Selasa malam (6/1/2026), setelah pihak desa adat memergoki langsung aktivitas konten kreator di lokasi tersebut.
Meski belum diatur secara tertulis melalui awig-awig atau pararem, Bendesa Adat Pelaga memastikan regulasi adat akan segera disusun sebagai payung hukum larangan tersebut.
"Kami juga ingin agar kesan dari lokasi jembatan itu tidak menjadi momok, tidak menyeramkan sehingga orang masih tetap nyaman berkunjung. Kami harap keputusan ini diterima, dihormati," paparnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1978 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1829 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1739 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1531 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun