Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Media Promosi

Rabu, 4 Februari 2026, 21:59 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Denpasar/Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Media Promosi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Respons dan Regu Srikandi melaksanakan penertiban media promosi yang terpasang di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar, Rabu (4/2).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan kegiatan penertiban media promosi tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan keindahan kota.

“Kali ini penertiban menyasar berbagai jenis media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, serta papan nama yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar, meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Gatot Subroto Timur.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan ratusan media promosi dengan rincian tiga baliho, 25 pamflet, 57 banner, 35 spanduk, dan 16 papan nama yang terpasang tidak sesuai aturan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Langkah ini sekaligus bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, serta estetika lingkungan kota, khususnya pada fasilitas umum yang tidak diperkenankan digunakan sebagai lokasi pemasangan reklame.

Dengan terus digelarnya kegiatan penertiban, Agung Nendra mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta aturan pemasangan media promosi.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memantau lingkungan sekitar. Apabila menemukan pemasangan media promosi tanpa izin, agar segera melaporkannya kepada Satpol PP Kota Denpasar,” tegasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami