Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Residivis Transgender Bobol Rumah di Kuta, Emas Rp1,5 Miliar Raib

Rabu, 11 Februari 2026, 18:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Residivis Transgender Bobol Rumah di Kuta, Emas Rp1,5 Miliar Raib.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Aksi pencurian kembali dilakukan seorang residivis berinisial AI (45) tak lama setelah keluar dari penjara. Kali ini, pelaku menyasar rumah milik I Wayan Ardi di Jalan Legian, Banjar Legian Kaja, Kuta, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 12.50 Wita.

Dalam aksinya, AI berhasil menggondol perhiasan emas dengan nilai fantastis mencapai Rp1,5 miliar. Menariknya, pelaku yang sebelumnya diketahui berjenis kelamin laki-laki kini telah berganti identitas sebagai perempuan, termasuk dalam data kependudukan di KTP.

Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi W menjelaskan, saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal persembahyangan bersama keluarga sekitar pukul 12.00 WITA.

Sepulang dari upacara, istri korban sempat mengecek kamera CCTV melalui ponsel dan melihat sosok mencurigakan masuk ke dalam rumah. Keduanya pun segera kembali, namun pelaku sudah tidak berada di lokasi.

"Korban mengecek barang-barang berharga miliknya, ternyata semua emas yang tersimpan di laci sudah raib," ungkap Kapolsek, Rabu (11/2/2026).

Perhiasan yang hilang meliputi gelang emas, 14 cincin, enam kalung, dua pasang anting atau subeng, liontin sirkon, batu mulia bening, liontin bulan sabit, tusuk konde, jepit rambut emas, bros, hingga tusuk konde emas berbentuk daun. Beberapa di antaranya dalam kondisi rusak.

"Total kerugian korban mencapai Rp 1,5 miliar," beber mantan Kapolsek Denpasar Barat itu.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso, menambahkan pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan. Petugas menganalisis rekaman CCTV serta ciri-ciri pelaku yang mengenakan kaos bergaris dan kemeja kotak-kotak.

"Tiga jam dilaporkan, pelaku kita tangkap di kamar kosnya di Jalan Campuhan 1, Dewi Sri. Namun, waktu itu barang bukti pencurian sempat hilang," ujarnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna melacak seluruh barang hasil kejahatan. Selain itu, sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Iptu Matheus mengungkapkan, AI merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara dan dikenal sebagai spesialis pencurian perhiasan dengan sasaran rumah atau kos yang ditinggal pemiliknya.

"Modus pelaku berkeliling menggunakan motor, berpura-pura mencari kos-kosan di daerah padat penduduk, lalu masuk ke kamar-kamar," ungkapnya.

Saat mendapati rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku mencongkel dua laci yang terkunci menggunakan obeng dan membawa kabur perhiasan emas ke tempat tinggalnya.

"Pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta)," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami