Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
PPPK Karangasem Diperpanjang 5 Tahun, Tenaga Guru dan Nakes Dapat Kepastian
bbn/dok Humas Karangasem/PPPK Karangasem Diperpanjang 5 Tahun, Tenaga Guru dan Nakes Dapat Kepastian.
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.
Keputusan tersebut disampaikan Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata saat pengarahan umum proses perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Formasi 2023 di Ballroom MPP, Rabu (25/2/2026). Bupati yang akrab disapa Gus Par menegaskan, kebijakan ini diambil setelah koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan perangkat daerah terkait, guna memberikan kepastian kerja sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.
“Perpanjangan ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari strategi penguatan sumber daya manusia, terutama di tengah kekurangan 921 tenaga kesehatan dan 881 tenaga guru di Karangasem,” ujar Gus Par.
Meski mayoritas PPPK Formasi 2023 memperoleh perpanjangan lima tahun, terdapat delapan orang yang tidak dilanjutkan kontraknya. Delapan pegawai tersebut diketahui mengundurkan diri serta terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Pemerintah daerah menegaskan evaluasi tetap berjalan ketat sebagai bagian dari sistem pembinaan dan penegakan aturan ASN.
Sekretaris Daerah Karangasem I Ketut Sedana Merta mengingatkan bahwa tenaga pendidik dan tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan publik. Ia menegaskan evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala, dan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak dapat diberlakukan bagi pegawai yang tidak disiplin atau tidak memenuhi target kinerja.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karangasem Cokorda Alit Surya Prabawa melaporkan jumlah ASN per Januari 2026 mencapai 9.541 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 4.336 PNS, 104 CPNS, dan 5.101 PPPK atau sekitar 53,5 persen dari total ASN. Untuk PPPK Formasi 2023, sebanyak 1.076 orang berakhir kontraknya pada 28 Februari 2026 dan 1.068 orang diusulkan diperpanjang selama lima tahun.
Kebijakan perpanjangan kontrak ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dengan kebijakan ini, Pemkab Karangasem berharap stabilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan semakin terjaga serta memperkuat komitmen mewujudkan visi Karangasem yang AGUNG — Aman, Gigih, Unggul, Nyaman, dan Gemah Ripah Loh Jinawi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3746 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1681 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang