Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
41 Warga Denpasar Ubah Kolom Agama KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sejak diterbitkannya rekomendasi pemerintah pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, puluhan warga di Kota Denpasar tercatat mengubah status agama pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (TYME).
Kebijakan tersebut merujuk pada putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memperbolehkan penganut aliran kepercayaan mencantumkan “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” pada kolom agama di dokumen administrasi kependudukan.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Luh Putu Dessy Wijayanti mengungkapkan hingga saat ini tercatat ada 41 warga Denpasar yang telah mengubah kolom agama di KTP-el menjadi penghayat kepercayaan.
Sebaran warga tersebut terdapat di empat kecamatan di Kota Denpasar. Kecamatan Denpasar Selatan menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 27 orang, terdiri dari 20 laki-laki dan 7 perempuan.
Sementara di Denpasar Timur terdapat 3 orang, terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan. Di Denpasar Barat tercatat 1 orang berjenis kelamin laki-laki yang mengubah status agama menjadi penghayat kepercayaan. Sedangkan di Denpasar Utara terdapat 10 orang yang tercatat sebagai penghayat kepercayaan, terdiri dari 2 laki-laki dan 8 perempuan.
"Dalam pencantuman di KTP dan KK hanya dituliskan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tanpa menyebutkan aliran spesifik yang dianut. Pencantuman tersebut sudah diterima langsung dari data pusat, kemungkinan mereka mendaftar di luar Denpasar," terangnya, Rabu (11/3).
Ia menjelaskan, untuk mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama KTP-el, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Dokumen yang harus dibawa antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP-el lama, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau surat keterangan dari organisasi penghayat kepercayaan maupun pemuka kepercayaan.
"Agar aliran kepercayaan dapat dicantumkan, organisasi penghayat tersebut harus terdaftar resmi dan berizin," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli