Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
1.639 Napi di Bali Terima Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 1.639 narapidana di seluruh Bali.
Program ini menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 warga binaan Muslim langsung dinyatakan bebas usai menerima pengurangan masa hukuman.
Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menyampaikan bahwa pemberian remisi dilakukan secara simbolis setelah pelaksanaan Shalat Id di masing-masing lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, Sabtu (21/3).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan penilaian terhadap perilaku narapidana. Dari total penerima, sebanyak 15 orang merupakan warga negara asing.
Kanwil Ditjenpas Bali saat ini membawahi 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari enam lembaga pemasyarakatan, empat rumah tahanan negara, serta satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Seluruh unit tersebut turut terlibat dalam proses pemberian remisi.
Data per 18 Maret 2026 mencatat jumlah warga binaan di Bali mencapai 4.654 orang. Dari jumlah itu, 3.623 orang berstatus narapidana, sementara 1.031 lainnya merupakan tahanan.
Salah satu UPT dengan jumlah penghuni terbanyak adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung. Lapas ini saat ini menampung 1.730 orang, atau sekitar 17 persen melebihi kapasitas ideal sebanyak 1.480 orang.
Di Lapas Kerobokan, sebanyak 570 warga binaan menerima remisi Idul Fitri, dengan 12 orang di antaranya langsung bebas. Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan warga negara asing yang berasal dari Suriah, Rusia, Turki, Palestina, dan Malaysia.
Pemberian remisi ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Decky Nurmansyah menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak warga binaan sekaligus mendorong mereka untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Ia juga menegaskan bahwa remisi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta memotivasi warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif setelah kembali ke masyarakat. (sumber: merdeka.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5805 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2559 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan