Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Bareskrim Tetapkan DPO Kasus Narkoba di New Star Bali
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bareskrim Polri menetapkan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di club malam New Star, Bali.
DPO tersebut diketahui bernama I Dewa Ketut Wiranida yang diduga berperan sebagai pengendali dalam jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
“Satu DPO telah kami tetapkan yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di THM New Star, Bali,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat (27/3/26).
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika, di antaranya Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Saat ini Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba sedang melakukan pencarian terhadap DPO tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi di klub malam New Star Bali.
Tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi lokasi peredaran ekstasi yang melibatkan pihak manajemen dengan sasaran utama para pengunjung.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1976 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1802 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1739 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1531 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun