Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Bareskrim Tetapkan DPO Kasus Narkoba di New Star Bali
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bareskrim Polri menetapkan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di club malam New Star, Bali.
DPO tersebut diketahui bernama I Dewa Ketut Wiranida yang diduga berperan sebagai pengendali dalam jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
“Satu DPO telah kami tetapkan yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di THM New Star, Bali,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat (27/3/26).
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika, di antaranya Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Saat ini Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba sedang melakukan pencarian terhadap DPO tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi di klub malam New Star Bali.
Tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi lokasi peredaran ekstasi yang melibatkan pihak manajemen dengan sasaran utama para pengunjung.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang