Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Residivis Pencuri Vila dan Kafe di Ubud Diringkus
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial SBW (53) diamankan pada Senin (13/4/2026) di wilayah Tegallantang, setelah sebelumnya diduga melakukan aksi pencurian di sebuah vila dan kafe.
Kasus pertama terjadi di sebuah vila di kawasan Jalan Sri Wedari pada Minggu (12/4/2026). Pelaku diduga masuk ke kamar korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta. Aksi tersebut sempat dipergoki korban, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil.
Sementara itu, aksi kedua dilakukan di sebuah kafe di wilayah Sayan pada Jumat (3/4/2026). Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil sejumlah minuman beralkohol dari area display kafe, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV), tim opsnal Polsek Ubud melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan teridentifikasinya pelaku yang kemudian berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, SBW mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki Ertiga yang digunakan saat beraksi, uang tunai, pakaian, sepatu, serta tas.
Kapolsek Ubud, I Wayan Putra Antara, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana serupa.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan pencurian dengan modus mengambil barang tanpa izin pemiliknya. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP subsider Pasal 476 KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan