Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pilkel Serentak Gianyar 2026, Perangkat Desa Wajib Mundur Jika Maju Calon

Selasa, 26 Mei 2026, 18:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pilkel Serentak Gianyar 2026, Perangkat Desa Wajib Mundur Jika Maju Calon.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di 26 desa di Kabupaten Gianyar dipastikan berlangsung lebih ketat. Pemerintah kini mewajibkan seluruh perangkat desa aktif yang maju sebagai calon perbekel untuk mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai kandidat.

Kepala Dinas PMD Gianyar, I Gede Daging menjelaskan aturan baru tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Jika sebelumnya perangkat desa hanya diwajibkan mengambil cuti saat mencalonkan diri, kini mereka harus mundur permanen dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon perbekel.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perangkat desa dinas, mulai dari Sekretaris Desa, Kasi, Kaur hingga Kelian Dinas atau Kepala Dusun.

"Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi Bandesa Adat karena berada dalam ranah kelembagaan adat," jelasnya.

Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran DPMD Gianyar yang telah dikirimkan kepada para perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa penyelenggara Pilkel. Tahapan Pilkel Serentak Gianyar 2026 telah dimulai sejak Mei dengan penyusunan administrasi dan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan.

Selanjutnya, Dinas PMD Gianyar akan memberikan pembekalan kepada BPD untuk membentuk panitia pemilihan di tingkat desa sebelum memasuki tahapan berikutnya pada Juni 2026.

Pada Juli, panitia desa dijadwalkan mulai membuka pendaftaran bakal calon perbekel sekaligus melakukan sosialisasi tata tertib pemilihan kepada masyarakat.

Seluruh berkas bakal calon nantinya akan diverifikasi dan divalidasi secara ketat hingga awal Agustus. Jika jumlah pendaftar melebihi lima orang, panitia akan menggelar seleksi tambahan guna menentukan maksimal lima calon resmi. Sebaliknya, apabila jumlah pendaftar kurang dari dua orang, masa pendaftaran akan diperpanjang.

Pada Agustus, panitia juga mulai melakukan pemutakhiran data pemilih melalui penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Puncak Pilkel Serentak Gianyar 2026 dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 melalui pemungutan dan penghitungan suara secara terbuka. Setelah seluruh tahapan dan potensi sengketa selesai, pelantikan perbekel terpilih direncanakan digelar pada 24 Oktober 2026.

"Kami berharap seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar," tutup dia.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami