Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemerintah Siapkan KPR 40 Tahun, Cicilan Mulai Rp500 Ribu per Bulan

Senin, 29 Juni 2026, 13:16 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Kementrian PKP/Pemerintah Siapkan KPR 40 Tahun, Cicilan Mulai Rp500 Ribu per Bulan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemerintah menyiapkan terobosan baru untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Dengan skema tersebut, angsuran rumah subsidi tapak diperkirakan semakin terjangkau bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Komite Tapera yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Aula Jusuf Anwar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Rapat dihadiri Menteri Keuangan Purbaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait.

Selain mengevaluasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah juga membahas strategi mempercepat pencapaian target Program 3 Juta Rumah.

Hingga 23 Juni 2026, realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 81.268 unit rumah atau 23,22 persen dari target 350.000 unit, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp10,1 triliun. Jika ditambah rumah yang telah memasuki tahap akad kredit, jumlahnya mencapai 103.003 unit atau sekitar 29,43 persen dari target tahun ini.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan sejumlah strategi telah disiapkan untuk mencapai target tersebut, termasuk penerapan tenor pembiayaan hingga 40 tahun.

"Strategi capaian 350.000 unit dari BP Tapera di antaranya adalah penguatan target market segmentasi, penguatan promosi, penguatan sinergi dan kolaborasi, penguatan digital marketing, serta implementasi kebijakan maksimal tenor pembiayaan FLPP 40 tahun," ujar Heru.

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai implementasi KPR FLPP dengan tenor hingga 40 tahun. Skema tersebut dikaji agar masyarakat dapat memperoleh cicilan yang lebih ringan.

Untuk rumah subsidi tapak, pemerintah mengkaji angsuran sekitar Rp500 ribuan per bulan melalui mekanisme suku bunga berjenjang. Sementara itu, untuk rumah susun subsidi, angsuran ditargetkan sekitar Rp700 ribuan per bulan dengan skema yang sama.

Meski tenor diperpanjang, pemerintah memastikan suku bunga KPR subsidi tetap terjaga. Rumah subsidi tapak akan tetap dikenakan bunga tetap sebesar 5 persen, sedangkan rumah susun subsidi sebesar 6 persen hingga masa kredit berakhir.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap skema pembiayaan tersebut semakin memudahkan para pekerja dan buruh memiliki rumah layak.

"Kami berharap BP Tapera punya mapping untuk bagaimana para pekerja dan buruh memiliki rumah dengan skema yang menarik. Karena perumahan layak menjadi upaya pemerintah untuk hadir memberikan rumah layak bagi buruh, itulah tugas kita yang ada di komite ini," ujar Yassierli.

Selain rumah tapak, pemerintah juga terus mengembangkan pembiayaan rumah susun subsidi. Berdasarkan Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026, rumah susun subsidi kini memiliki luas bangunan 21–45 meter persegi, tenor pembiayaan hingga 30 tahun, suku bunga 6 persen, serta penyesuaian harga jual berdasarkan wilayah.

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan kualitas rumah susun subsidi juga menjadi perhatian pemerintah agar semakin diminati masyarakat.

"Saya ingin rusun subsidi ini dibuat dengan kualitas yang bagus agar lebih menarik peminatan untuk dihuni dan kami juga akan menyesuaikan terkait tenor dan luasannya," ujar Menteri Purbaya.

Di akhir rapat, Komite Tapera menyetujui sejumlah kebijakan penting, di antaranya mempertahankan bunga FLPP rumah tapak sebesar 5 persen, bunga rumah susun subsidi sebesar 6 persen, serta membuka peluang implementasi tenor pembiayaan hingga 40 tahun untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.

"Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, rumah susun subsidi 6 persen dengan tenor bisa 40 tahun," tegas Menteri PKP Maruarar Sirait.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami