Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kejari Jembrana-PDAM Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana bersama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati kembali memperkuat sinergi melalui perpanjangan nota kesepahaman (MoU) tentang pendampingan dan bantuan hukum. Kerja sama yang diperbarui pada 2026 ini menjadi perpanjangan untuk keempat kalinya.
Kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus memastikan pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Jembrana berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan kerja sama ini menjadi salah satu bentuk dukungan Kejaksaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya dalam menjalankan pelayanan publik di sektor penyediaan air bersih.
Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, PDAM kerap menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari ketidakpuasan pelanggan, tunggakan pembayaran rekening air, hingga persoalan pengeboran air tanah tanpa izin. Karena itu, pendampingan hukum dinilai penting agar setiap penyelesaian dilakukan sesuai regulasi.
"Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, tetapi menjadi sarana bagi Kejaksaan untuk memberikan dukungan kepada PDAM, terutama melalui langkah-langkah pencegahan agar ke depan tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat," ujar Salomina.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Jembrana akan terus memberikan pendampingan hukum serta masukan kepada PDAM agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung optimal tanpa mengabaikan aspek hukum dan tata kelola yang baik.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati, I Gede Puriawan, menyambut positif perpanjangan kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan dari Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung operasional perusahaan daerah.
"Kerja sama ini sangat bermanfaat bagi PDAM. Kami berharap tidak berhenti pada penandatanganan MoU saja, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk pendampingan hukum yang nyata sehingga memberikan manfaat bagi perusahaan," katanya.
Puriawan menjelaskan, sebagai perusahaan milik daerah, PDAM tidak hanya dituntut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi juga memiliki tanggung jawab menyediakan pelayanan air bersih yang cepat, maksimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pendampingan dari Kejaksaan juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk apabila muncul gugatan dari pelanggan. Dengan adanya pendampingan tersebut, setiap penyelesaian diharapkan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5664 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4583 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2520 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2186 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2179 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan