Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 8 September 2026
Kejari Jembrana-PDAM Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana bersama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati kembali memperkuat sinergi melalui perpanjangan nota kesepahaman (MoU) tentang pendampingan dan bantuan hukum. Kerja sama yang diperbarui pada 2026 ini menjadi perpanjangan untuk keempat kalinya.
Kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus memastikan pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Jembrana berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan kerja sama ini menjadi salah satu bentuk dukungan Kejaksaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya dalam menjalankan pelayanan publik di sektor penyediaan air bersih.
Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, PDAM kerap menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari ketidakpuasan pelanggan, tunggakan pembayaran rekening air, hingga persoalan pengeboran air tanah tanpa izin. Karena itu, pendampingan hukum dinilai penting agar setiap penyelesaian dilakukan sesuai regulasi.
"Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, tetapi menjadi sarana bagi Kejaksaan untuk memberikan dukungan kepada PDAM, terutama melalui langkah-langkah pencegahan agar ke depan tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat," ujar Salomina.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Jembrana akan terus memberikan pendampingan hukum serta masukan kepada PDAM agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung optimal tanpa mengabaikan aspek hukum dan tata kelola yang baik.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati, I Gede Puriawan, menyambut positif perpanjangan kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan dari Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung operasional perusahaan daerah.
"Kerja sama ini sangat bermanfaat bagi PDAM. Kami berharap tidak berhenti pada penandatanganan MoU saja, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk pendampingan hukum yang nyata sehingga memberikan manfaat bagi perusahaan," katanya.
Puriawan menjelaskan, sebagai perusahaan milik daerah, PDAM tidak hanya dituntut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi juga memiliki tanggung jawab menyediakan pelayanan air bersih yang cepat, maksimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pendampingan dari Kejaksaan juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk apabila muncul gugatan dari pelanggan. Dengan adanya pendampingan tersebut, setiap penyelesaian diharapkan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3221 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 722 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 668 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman