Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
DPRD Badung Minta Pembebasan PBB Sawah Tepat Sasaran
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan persawahan mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Badung. Dewan meminta kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat Badung, bukan pemilik lahan yang berasal dari luar daerah.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Badung, I Wayan Sandra, dalam rapat kerja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung di Ruang Gosana DPRD Badung, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta jajaran BPKAD dan Bapenda.
Dalam rapat tersebut, Sandra mengungkapkan hasil peninjauan di lapangan menunjukkan masih terdapat banyak lahan persawahan di wilayah Kuta Utara, seperti Desa Canggu, Tibubeneng, hingga Cemagi, yang dimiliki warga dari luar Kabupaten Badung. Menurutnya, lahan tersebut tetap memperoleh fasilitas pembebasan PBB.
"Saya tidak ingin kebijakan bebas PBB justru dinikmati oleh pemilik tanah dari luar Kabupaten Badung," tegas Sandra.
Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan tujuan pemberian insentif PBB yang diharapkan mampu menjaga keberlangsungan lahan pertanian di Badung. Apalagi, sebagian lahan tersebut disebut telah dibiarkan terbengkalai tanpa aktivitas pertanian.
Karena itu, Sandra meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pendataan yang lebih akurat terhadap penerima fasilitas pembebasan PBB. Selain itu, ia juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari bangunan komersial seperti vila, toko, maupun warung yang berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan area persawahan.
Selain membahas kebijakan pembebasan PBB, Komisi III DPRD Badung juga menyoroti keberadaan sejumlah subak di kawasan Kuta Utara yang dinilai telah kehilangan fungsi akibat beralihnya lahan pertanian menjadi kawasan terbangun.
Baca juga:
DPRD Badung Dalami Penyebab SiLPA APBD 2025
Sandra menyebut masih terdapat pekaseh beserta perangkat subak yang menerima insentif dari pemerintah meskipun wilayah subaknya sudah tidak lagi memiliki lahan sawah. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kawasan Dalung Permai yang kini hanya menyisakan pura subak.
"Kalau memang sawahnya sudah tidak ada, tentu perlu dievaluasi. Jangan sampai pemerintah membayar insentif kepada pekaseh yang sudah tidak lagi memiliki wilayah sawah. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Badung
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5737 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2547 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2194 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan