Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Badung Minta Pembebasan PBB Sawah Tepat Sasaran

Selasa, 14 Juli 2026, 15:21 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/DPRD Badung Minta Pembebasan PBB Sawah Tepat Sasaran.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan persawahan mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Badung. Dewan meminta kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat Badung, bukan pemilik lahan yang berasal dari luar daerah.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Badung, I Wayan Sandra, dalam rapat kerja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung di Ruang Gosana DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta jajaran BPKAD dan Bapenda.

Dalam rapat tersebut, Sandra mengungkapkan hasil peninjauan di lapangan menunjukkan masih terdapat banyak lahan persawahan di wilayah Kuta Utara, seperti Desa Canggu, Tibubeneng, hingga Cemagi, yang dimiliki warga dari luar Kabupaten Badung. Menurutnya, lahan tersebut tetap memperoleh fasilitas pembebasan PBB.

"Saya tidak ingin kebijakan bebas PBB justru dinikmati oleh pemilik tanah dari luar Kabupaten Badung," tegas Sandra.

Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan tujuan pemberian insentif PBB yang diharapkan mampu menjaga keberlangsungan lahan pertanian di Badung. Apalagi, sebagian lahan tersebut disebut telah dibiarkan terbengkalai tanpa aktivitas pertanian.

Karena itu, Sandra meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pendataan yang lebih akurat terhadap penerima fasilitas pembebasan PBB. Selain itu, ia juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari bangunan komersial seperti vila, toko, maupun warung yang berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan area persawahan.

Selain membahas kebijakan pembebasan PBB, Komisi III DPRD Badung juga menyoroti keberadaan sejumlah subak di kawasan Kuta Utara yang dinilai telah kehilangan fungsi akibat beralihnya lahan pertanian menjadi kawasan terbangun.

Sandra menyebut masih terdapat pekaseh beserta perangkat subak yang menerima insentif dari pemerintah meskipun wilayah subaknya sudah tidak lagi memiliki lahan sawah. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kawasan Dalung Permai yang kini hanya menyisakan pura subak.

"Kalau memang sawahnya sudah tidak ada, tentu perlu dievaluasi. Jangan sampai pemerintah membayar insentif kepada pekaseh yang sudah tidak lagi memiliki wilayah sawah. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: DPRD Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami