Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 16 Juli 2026
Alasan Golkar Tarik Seluruh Anggota dari Pansus TRAP DPRD Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali resmi menarik seluruh anggotanya dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP). Keputusan tersebut diambil karena Golkar menilai masa kerja pansus telah berakhir setelah laporan hasil kerja beserta rekomendasi disampaikan dan diterima dalam rapat paripurna DPRD Bali.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, I Gusti Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, membenarkan keputusan tersebut usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP, Rabu (16/7/2026).
Sebelumnya, Fraksi Golkar menempatkan tiga anggotanya dalam Pansus TRAP, yakni Gung Cok, Ni Putu Yuli Artini, dan Wayan Gunawan.
Baca juga:
Villa Vedas Tabanan Disegel, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai
Menurut Gung Cok, penarikan anggota dilakukan berdasarkan arahan Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau Demer. Fraksi Golkar berpandangan bahwa tugas Pansus TRAP telah selesai secara administratif setelah laporan hasil kerja dan rekomendasi disampaikan kepada DPRD Bali.
"Setiap panitia khusus, setelah memberikan laporan hasil kerja atau rekomendasi kepada eksekutif, berarti masa kerja pansus tersebut sudah selesai," ujar Gung Cok.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi Golkar memutuskan seluruh anggotanya tidak lagi mengikuti agenda Pansus TRAP, baik rapat dengar pendapat maupun inspeksi lapangan yang masih dilaksanakan setelah laporan diserahkan.
Sikap Fraksi Golkar mengacu pada Keputusan DPRD Provinsi Bali mengenai pembentukan Pansus TRAP. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa tugas pansus meliputi pengumpulan data, pembahasan persoalan, rapat kerja, konsultasi, kunjungan kerja, hingga penyusunan laporan hasil kerja.
Meski dalam keputusan yang sama disebutkan masa kerja pansus berlangsung selama enam bulan hingga September 2026, Golkar menilai terdapat ketentuan lain yang menyatakan pansus dinyatakan selesai setelah laporan hasil kerja disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diterima dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, Pansus TRAP telah menyerahkan laporan beserta rekomendasi terkait berbagai persoalan tata ruang, aset, dan perizinan di Bali. Beberapa di antaranya menyangkut dugaan pelanggaran pembangunan di kawasan BTID serta persoalan pemanfaatan lahan di Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng.
Selain mengacu pada ketentuan pembentukan pansus, Golkar juga mempertimbangkan aspek penggunaan anggaran daerah. Menurut Gung Cok, seluruh aktivitas Pansus TRAP dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga kegiatan setelah laporan disampaikan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif apabila tidak memiliki dasar hukum yang baru.
Baca juga:
Pansus TRAP Tutup Vila Plataran di Buleleng
"Langkah ini diambil agar tidak menjadi temuan di kemudian hari, karena kegiatan di Pansus TRAP itu menggunakan anggaran," katanya.
Fraksi Golkar berpandangan apabila Pansus TRAP tetap menjalankan kegiatan dengan pembiayaan APBD setelah dianggap selesai tanpa adanya pembentukan atau perpanjangan baru, kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan dalam proses pemeriksaan oleh lembaga pengawas maupun auditor.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jun
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3701 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1380 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1311 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1252 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1094 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun