Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Alasan Golkar Tarik Seluruh Anggota dari Pansus TRAP DPRD Bali

Kamis, 16 Juli 2026, 20:34 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Alasan Golkar Tarik Seluruh Anggota dari Pansus TRAP DPRD Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali resmi menarik seluruh anggotanya dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP). Keputusan tersebut diambil karena Golkar menilai masa kerja pansus telah berakhir setelah laporan hasil kerja beserta rekomendasi disampaikan dan diterima dalam rapat paripurna DPRD Bali.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, I Gusti Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, membenarkan keputusan tersebut usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP, Rabu (16/7/2026).

Sebelumnya, Fraksi Golkar menempatkan tiga anggotanya dalam Pansus TRAP, yakni Gung Cok, Ni Putu Yuli Artini, dan Wayan Gunawan.

Menurut Gung Cok, penarikan anggota dilakukan berdasarkan arahan Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau Demer. Fraksi Golkar berpandangan bahwa tugas Pansus TRAP telah selesai secara administratif setelah laporan hasil kerja dan rekomendasi disampaikan kepada DPRD Bali.

"Setiap panitia khusus, setelah memberikan laporan hasil kerja atau rekomendasi kepada eksekutif, berarti masa kerja pansus tersebut sudah selesai," ujar Gung Cok.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi Golkar memutuskan seluruh anggotanya tidak lagi mengikuti agenda Pansus TRAP, baik rapat dengar pendapat maupun inspeksi lapangan yang masih dilaksanakan setelah laporan diserahkan.

Sikap Fraksi Golkar mengacu pada Keputusan DPRD Provinsi Bali mengenai pembentukan Pansus TRAP. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa tugas pansus meliputi pengumpulan data, pembahasan persoalan, rapat kerja, konsultasi, kunjungan kerja, hingga penyusunan laporan hasil kerja.

Meski dalam keputusan yang sama disebutkan masa kerja pansus berlangsung selama enam bulan hingga September 2026, Golkar menilai terdapat ketentuan lain yang menyatakan pansus dinyatakan selesai setelah laporan hasil kerja disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diterima dalam rapat paripurna.

Sebelumnya, Pansus TRAP telah menyerahkan laporan beserta rekomendasi terkait berbagai persoalan tata ruang, aset, dan perizinan di Bali. Beberapa di antaranya menyangkut dugaan pelanggaran pembangunan di kawasan BTID serta persoalan pemanfaatan lahan di Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng.

Selain mengacu pada ketentuan pembentukan pansus, Golkar juga mempertimbangkan aspek penggunaan anggaran daerah. Menurut Gung Cok, seluruh aktivitas Pansus TRAP dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga kegiatan setelah laporan disampaikan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif apabila tidak memiliki dasar hukum yang baru.

"Langkah ini diambil agar tidak menjadi temuan di kemudian hari, karena kegiatan di Pansus TRAP itu menggunakan anggaran," katanya.

Fraksi Golkar berpandangan apabila Pansus TRAP tetap menjalankan kegiatan dengan pembiayaan APBD setelah dianggap selesai tanpa adanya pembentukan atau perpanjangan baru, kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan dalam proses pemeriksaan oleh lembaga pengawas maupun auditor.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jun



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami