Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
17 Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi di Badung Selama Juni 2026
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polres Badung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan kategori 4C selama Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 17 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki dewasa, termasuk seorang residivis.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, dari total laporan yang diterima sepanjang Juni, terdapat 10 kasus pencurian biasa (cusa) dan tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seluruh kasus berhasil diungkap oleh jajaran Polres Badung.
"Ada 17 tersangka yang berhasil kami tangkap, satu residivis," ungkap AKBP Joseph di Mapolres Badung, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, Satreskrim Polres Badung menangani lima perkara yang terdiri dari empat kasus pencurian biasa dan satu kasus pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, Polsek Kuta Utara menangani tujuh kasus, Polsek Abiansemal empat kasus, dan Polsek Mengwi satu kasus.
Aksi pencurian dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kawasan perumahan, vila, areal persawahan, pertokoan, hingga warung.
Kapolres juga mengungkapkan, selama Juni 2026 tidak terdapat laporan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Badung.
"Selama kurun waktu bulan Juni tidak ada kejadian pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Badung. Sementara motifnya rata-rata untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau ekonomi," imbuhnya.
Dari para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, antara lain lima unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, dua unit iPhone, satu unit laptop, satu unit kamera, satu unit drone DJI, satu lensa kamera, dua botol minuman beralkohol, serta sejumlah peralatan pertukangan.
Sementara dalam kasus pencurian dengan pemberatan, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Calya, satu unit sepeda motor, satu unit speaker, satu unit televisi, 1.477 meter kabel fiber optik ADSS 12 core, serta 24 bungkus rokok dari berbagai merek.
Kapolres menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Para tersangka dijerat pasal pencurian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mulai dari lima hingga tujuh tahun penjara," tegas mantan Kapolres Karangasem tersebut.
Polres Badung memastikan akan terus meningkatkan patroli dan langkah pencegahan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 maupun ke kantor polisi terdekat.
"Tugas kami juga mudah-mudahan bisa menyentuh seluruh wilayah di Badung, mengcover setiap banjar khususnya yang rawan menjadi tempat pelaku kriminalitas," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan