Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 6 November 2026
3 Pembobol Toko di Mengwi Terancam 7 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, BADUNG.
Komplotan maling pembobol toko bangunan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi, dilokasi berbeda pada Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WITA. Ketiganya yakni Yohanis Fandi Bara (22), Mario Silverius Routa (24) dan Mario Kristianto Bulu (22).
"Ketiganya ditangkap karena membobol toko bangunan," ungkap Kapolsek Mengwi Kompol Darsana, pada Jumat 20 Mei 2022.
Diungkapkanya, tiga maling itu diringkus atas laporan korbannya Ni Made Sukariati, pada 8 April 2022 lalu. Dalam keteranganya, toko bangunan miliknya yakni UD. Sari Sedana berlokasi di Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Mengwi, Badung telah dibobol maling.
Setelah diselidiki, pihaknya mendeteksi pelaku pembobolan tersebut oleh tiga tersangka. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan di tempat terpisah, pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 18.00 WITA.
"Tersangka Mario Kristianto Bulu ditangkap di Kediri Tababan. Sedangkan dua lainnya ditangkap di seputaran Tanjung Benoa," bebernya.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 1 unit mobil grand max warna putih DK 9855 BA, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000., 6 lembar triplek 5 mm, 1 lebar triplek 3 mm, 2 lembar triplek 8 mm, 1 buah pintu kamar mandi aluminium dan 30 buah sambungan pipa L 8 dim.
"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, pungkas Kompol Darsana.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 641 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 526 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan