Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
7 Pemulung Gadungan Dibekuk
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tujuh kawanan maling yang berkedok sebagai pemulung, ditangkap anggota Dit Reskrim Polda Bali. Dari tangan mereka polisi mengamankan sejumlah kabel listrik, baling-baling kapal dan mesin jenset.
Baca juga:
Polda Banten: Nikita Mirzani Resmi Ditahan
7 maling ini masing-masing bernama Fardy, Muhoiri, Adi Siswanto, Sahadi, Aswin, Wiswari, Ahmad Rifai.
Sumber anggota Dit Reskrim Polda Bali mengatakan, ke tujuh tersangka ditangkap 3 hari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
"Ketujuh tersangka adalah pemulung dan ditangkap di rumah kos mereka di bilangan Renon,"urai sumber.
Ditambahkan sumber, sebelum beraksi, ketujuh tersangka memantau lokasi yang akan disasar. Mayoritas lokasi yang disasar, rumah kosong yang masih tahap renovasi.
Baca juga:
Polda Banten: Nikita Mirzani Resmi Ditahan
Setelah menarget sasaran, ketujuh tersangka beraksi di malam hari. Para tersangka asal Banyuwangi ini leluasa mempreteli kabel listrik yang sudah terpasang di bangunan.
Barang hasil curian, langsung dijual di penampungan rongsokan di kawasan Renon.
"Ada sejumlah TKP yang mereka akui. Untuk TKP lainnya masih dikembangkan,"bisik sumber. (spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3321 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 789 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan