Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
70 Potong Terumbu Karang Ilegal Dilepas di Perairan Teluk Gilimanuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dalam upaya melestarikan ekosistem laut, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk mengamankan 70 potong terumbu karang hias dan sejumlah ikan hias tanpa dokumen resmi.
Biota laut tersebut dilepas kembali ke perairan Teluk Gilimanuk setelah melalui perawatan intensif oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Balai Karantina Ikan Gilimanuk, Kamis (28/11/2024).
Pengungkapan bermula pada Selasa (12/11/2024), saat pemeriksaan rutin di SPBU Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kecamatan Melaya. Petugas memeriksa bus Gunung Harta berpelat AB 7198 BK yang dikemudikan Dika Slamet Widada (37), warga Kudus, Jawa Tengah, dan menemukan empat kardus berisi biota laut tanpa dokumen karantina resmi.
Baca juga:
Tambang Ilegal Batu di Klungkung Digrebek
Kardus-kardus tersebut berisi tiga kardus ikan hias berbagai jenis dan satu kardus 79 potong terumbu karang hias. Sopir mengaku barang tersebut titipan Rusli (35), warga Desa Sumberkima, Buleleng, untuk diangkut dari Cekik, Gilimanuk, menuju Jakarta.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, S.H., M.M., langsung berkoordinasi dengan KSDA dan Balai Karantina Ikan Gilimanuk. Hasil pemeriksaan menunjukkan terumbu karang tersebut merupakan hasil budidaya, namun tetap memerlukan dokumen resmi.
Setelah 16 hari perawatan di bak penampungan sementara, terumbu karang dinyatakan layak dilepaskan kembali ke habitat aslinya. Pelepasan dilakukan secara kolaboratif antara Polsek Gilimanuk, KSDA Gilimanuk, dan sejumlah mitra.
Kompol I Komang Muliyadi menegaskan komitmen Polsek Gilimanuk dalam menjaga kelestarian lingkungan laut. “Kami terus mencegah penyelundupan biota laut ilegal yang dapat merusak ekosistem. Sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat sangat penting untuk melindungi kekayaan alam Bali,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pengangkutan biota laut yang memerlukan dokumen resmi. “Kepatuhan masyarakat sangat penting untuk mendukung pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut,” tambahnya.
Dengan dilepasnya terumbu karang hias ke Teluk Gilimanuk, ekosistem laut diharapkan tetap terjaga. Polsek Gilimanuk akan terus meningkatkan pengawasan kendaraan untuk mencegah praktik serupa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5908 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan