Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
ATR/BPN Ingatkan Tarif Layanan Pertanahan Bisa Dicek Lewat Sentuh Tanahku
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran informasi resmi dalam mengetahui biaya layanan pertanahan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai tarif pengurusan sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.
Bagi sebagian masyarakat, proses pengurusan administrasi pertanahan masih kerap menimbulkan kebingungan, terutama terkait besaran biaya, komponen yang dikenakan, hingga cara perhitungannya. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh tarif layanan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026).
Menurut Achmad, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan untuk berbagai jenis layanan pertanahan sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas dasar pengenaan biaya.
“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000. Selain itu, PP Nomor 128 Tahun 2015 juga mengatur berbagai komponen biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan lapangan dalam pelayanan pertanahan.
“Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.
Kementerian ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat diharapkan dapat mengurus hak atas tanah dengan lebih tenang serta terhindar dari informasi yang tidak benar.
Untuk memudahkan masyarakat, estimasi biaya layanan pertanahan juga dapat dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut disediakan sebagai sarana informasi resmi yang memungkinkan masyarakat memperoleh perkiraan biaya layanan secara praktis sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan permohonan layanan.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5664 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4583 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2520 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2186 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2179 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan