Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 9 September 2026
Bagir : PN Tidak Berhak Sidangkan Perkara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
'Bola panas' pengajuan memori PK ke-dua oleh kuasa hukum terpidana Bom Bali I terus bergulir. Setelah kemarin Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan menegaskan bahwan pengajuan memori PK hanya bisa dilakukan sekali saja.
Bagir Manan yang ditemui di Hotel Hyat Sanur menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berhak menyidangkan perkara PK tersebut. Menurut Hakim Agung yang seluruh rambutnya beruban itu, Pengadilan Negeri Denpasar hanya memiliki hak untuk menyidangkan verifikasi pengajuan memori PK tersebut.
“Yang nanti disidangkan itu verifikasi, apakah memori pengajuan PK itu memenuhi syarat atau tidak. Kalau memang memenuhi syarat, maka memori pengajuan PK itu akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi, baru ke Mahkamah Agung,” jelas Bagir kepada Beritabali.com, Jumat (22/2).
Ketika ditanya apakah memori PK tersebut akan diterima oleh Mahkamah Agung, Bagir Manan mengelak menjawab. “Jangan dijawab sekaranglah. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” kelit Bagir.
Reporter: bbn/eps
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3239 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 731 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 677 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman