Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Baru Disahkan DPR, RUU Pilkada Digugat ke MK
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sejumlah lembaga survei dan lembaga swadaya masyarakat akan menggugat Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya akan mengajukan uji meteri UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD," kata Andi Asrun selaku kuasa hukum dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Dia akan mendaftarkan gugatan UU tersebut pada Senin (29/9/2014). Pilkada melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah.
"Efek paling buruk adalah mensuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD," ujarnya. Seperti diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada pada Jumat dini hari.
Sebanyak 226 anggota DPR setuju pilkada tak langsung dan 135 anggota DPR setuju pilkada langsung.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5905 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4630 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan