Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Beli Tanah Kini Lebih Aman, Cek Informasi di Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
bbn/dok ATR/BPN/Beli Tanah Kini Lebih Aman, Cek Informasi di Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku.
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah secara lebih mudah, cepat, dan aman melalui fitur Berbagi Akses Sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan.
Fitur tersebut memungkinkan pemilik tanah membagikan akses informasi sertipikat kepada calon pembeli tanpa harus menyerahkan salinan dokumen fisik, seperti fotokopi sertipikat. Dengan demikian, calon pembeli dapat melihat data sertipikat secara langsung melalui akun Sentuh Tanahku sesuai jangka waktu akses yang diberikan oleh pemilik.
Untuk menggunakan layanan ini, pemilik tanah harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi. Selanjutnya, pengguna dapat membuka menu "Sertipikatku", memilih sertipikat yang akan dibagikan, kemudian memilih fitur "Bagikan Akses Sertipikat Ini". Setelah itu, pemilik cukup memasukkan username atau alamat email penerima dan menentukan durasi akses.
Setelah akses diberikan, calon pembeli dapat membuka menu "Sertipikatku" pada akun Sentuh Tanahku miliknya dan memilih submenu "Dibagikan". Pada menu tersebut akan muncul sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.
Melalui fitur ini, calon pembeli dapat mengakses berbagai informasi penting mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran.
Riwayat catatan pendaftaran tersebut memuat berbagai informasi layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah, seperti pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga status blokir apabila terdapat sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum memutuskan melanjutkan proses transaksi.
Kementerian ATR/BPN menyatakan, pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan keamanan transaksi pertanahan. Dengan akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat melakukan pengecekan informasi secara mandiri sehingga meminimalkan risiko kesalahan maupun sengketa dalam proses jual beli tanah.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan