Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Berkas Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Rupanya penyidik dari Polres Jembrana tancap gas untuk menyelesaikan kasus perdana pidana Pemilu terkait perusakan atribut kampanye. Buktinya, berkas kasus perusakan atribut kampanye dengan cara "mengarit" yang dilakukan oleh Made Tastra Rudaya, warga Munduk Anggrek, Yeh Embang Kauh sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara, Jumat (6/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Made Tastra Rudaya telah "mengarit" poster kampanye milik salah seorang caleg yang terpasang di sebatang pohon mangga milik tetangganya, Nengah Eka Ariastawa (34), Minggu (1/2). Ketika diklarifikasi oleh Panwaslu Kecamatan Mendoyo, Tastra, yang juga adik caleg Partai Demokrat, Nyoman Silayasa, mengakui kalau dirinyalah yang melakukan perusakan atribut kampanye tersebut. Reka ulang kejadian tersebut telah dilakukan, Rabu (4/2) lalu.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana ketika dikonfirmasi, Jumat (6/2) membenarkan kalau pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Negara untuk ditindaklanjuti.
"Kami hanya memiliki waktu tiga hari untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran pidana Pemilu. Syukur semua berjalan lancar sehingga berkasnya bisa segera kami limpahkan.
Nantinya, jika ada koreksi tentu segera kami benahi," kata Sinaryasa. Menurut Sinaryasa, pelaku perusakan atribut kampanye tersebut dijerat dengan pasal 84 huruf g jo 270 UU Nomor 10 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 24 bulan penjara serta denda minimal Rp 6 juta dan maksimal Rp 24 juta.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Negara, Putu Gede Astawa saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (6/2) mengakui kalau pihaknya telah menerima berkas perkara pidana Pemilu tersebut.
Lanjutnya, pihaknya segera meneliti berkas tersebut. "Kalau nantinya ada kekurangan kami koordinasikan lagi. Kami berusaha menyelesaikannya selama tiga hari, sesuai dengan aturan yang ada. Mudah-mudahan berkasnya tidak ada yang kurang sehingga segera bisa segera kami limpahkan ke PN Negara," jelas Astawa.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5905 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4630 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan