Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Bule Prancis Ugal-ugalan di Canggu Ternyata Pengedar Narkoba
BERITABALI.COM, BADUNG.
Aksi seorang bule asal Prancis membuat onar di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Badung setelah menolak diperiksa polisi, hingga akhirnya penggerebekan besar-besaran dilakukan di villa mewah tempatnya tinggal.
Hasilnya, polisi menemukan berbagai jenis narkotika bernilai fantastis. Peristiwa ini terjadi, Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 13.30 WITA.
Saat itu, personel Satlantas Polres Badung dan Polsek Kuta Utara tengah melakukan pengamanan kunjungan seorang menteri di wilayah Canggu.
Tiba-tiba, perhatian petugas tertuju pada seorang pengendara motor ADV 350 CC, WNA laki-laki, yang berkendara ugal-ugalan tanpa helm serta tidak memasang TNKB.
Saat hendak diperiksa, pria tersebut justru tancap gas dan nyaris mencelakai petugas. Aksi pengejaran dramatis pun terjadi hingga ke kawasan Pantai Batu Bolong dan melibatkan tim gabungan kepolisian.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah sempat melakukan perlawanan yang menimbulkan kemacetan serta menarik perhatian warga sekitar.
Menurut Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, setelah digeledah, polisi menemukan narkotika di kedua saku celana pelaku.
Identitasnya diketahui berinisial QAAS, 35 tahun, WNA Prancis, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika.
"Tidak berhenti di sana. Polisi melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku di Villa The Jineng Bali, Desa Cemagi, Mengwi", jelasnya, Senin (1/11/2025) dalam keterangan Persnya di Polres Badung.
Hasilnya lebih mencengangkan di kamar nomor 2 villa tersebut, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya, 147 pod vape kosong, 2 bendel plastik klip kosong, 1 spuit (alat suntik), 5 handphone, 3 laptop, serta 1 samurai.
"Total barang bukti yang disita dapat mencapai nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, dan pelaku telah dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda hingga 8 miliar rupiah," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6018 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2349 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan