Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Bupati Sanjaya Sampaikan 4 Ranperda Prioritas di DPRD Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M., menghadiri undangan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 tentang Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap empat Ranperda.
Sidang yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (16/6) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forkopimda, Anggota Dewan, Sekda dan jajaran, Kepala instansi vertikal dan BUMD di Tabanan, para jurnalis serta undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas strategis pembangunan daerah. Keempat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.
Dalam pemaparannya, Sanjaya menegaskan pentingnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang ditandai dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama sebelas kali berturut-turut.
“Dengan pengakuan atas opini tertinggi dari audit laporan keuangan tersebut, saya mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk selalu melakukan pembenahan, dengan perolehan opini WTP tersebut jangan sampai membuat kita lupa diri, namun sebagai evaluasi untuk menjadi yang lebih baik,” pintanya.
Selanjutnya, Sanjaya menjelaskan, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas bertujuan untuk mewujudkan efektivitas tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan publik, sekaligus menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2001 agar lebih relevan dengan situasi saat ini.
Adapun Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044 dirancang sebagai pijakan pengembangan industri daerah demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan industri pemerintahan daerah,” imbuh Sanjaya.
Sementara itu, Ranperda RPJMD Semesta Berencana 2025–2029 menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan. Ranperda ini mengatur visi, misi, tujuan, strategi hingga program pembangunan secara terpadu dan berkesinambungan.
“Demikian pengantar ini saya sampaikan, agar ranperda ini dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegas Sanjaya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Tabanan
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan