Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Bupati Suwirta Tandatangani Nota Kesepahaman Pemkab Klungkung dengan Kejari Klungkung
beritabali.com/ist/Bupati Suwirta Tandatangani Nota Kesepahaman Pemkab Klungkung dengan Kejari Klungkung
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menandatangani Nota Kesepahaman Pemkab. Klungkung dengan Kejaksaan Negeri Klungkung Berdasarkan Nomor: 075/2/NotaKesepahaman/Pem Tentang Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (16/2). Turut hadir Sekda Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Rosalina Sidabariba, SH. MH, Kasi Datun Kejaksaan Klungkung Obet Riawan, SH. MH, Tim Jaksa Pengacara Negara serta jajaran OPD terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta mengucapkan terimakasih kepada Kejari Klungkung yang sudah menjalin kerjasama yang baik selama ini. Pihaknya juga sudah memberikan mandat sesuai dengan tugas kepada semua OPD untuk selalu menjaga koordinasi dengan baik.
"Mari jaga koordinasi yang baik dalam menjalankan tugas, sehingga apapun yang menjadi tujuan kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat bisa berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Bupati Suwirta. Bupati Suwirta juga menambahkan, hal yang paling penting diperhatikan tentu pada saat melaksanakan tugas dalam mengelola pemerintahan.
Pihaknya meminta jangan sampai ada rasa keraguan dari OPD dalam menanyakan sesuatu, jika ada yang belum paham segera konsultasi. "Lakukan langkah-langkah preventif, sehingga program pemerintahan bisa berjalan lancar untuk menuju Klungkung yang Unggul dan Sejahtera," harap Bupati Suwirta kepada OPD dilingkungan Pemkab Klungkung.
Sementara dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Rosalina Sidabariba, SH. MH berharap dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini Pemerintahan Pemkab Klungkung dapat berjalan dengan lancar.
Pihaknya juga meminta agar setiap penyelenggaraan kegiatan dapat dilakukan dengan keterbukaan untuk menghindari terjadinya resiko hukum kedepannya. Terkait dengan OPD yang membutuhkan konsultasi hukum, bantuan hukum serta pertimbangan hukum bisa segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Klungkung. "Semoga kegiatan ini dapat berjalan secara efesien, efektif dan terukur. Sehingga sasaran tujuan pendampingan hukum dapat tercapai dengan maksimal dan bermanfaat," harapnya.
Reporter: Humas Klungkung
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5890 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4618 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2231 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan