Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Cara Pisahkan Sertipikat Tanah, Ini Syarat, Proses dan Estimasi Biayanya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Masyarakat yang ingin memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk kini dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan ini banyak dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti menjual sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun keperluan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.
Dalam proses pemisahan bidang tanah, sertipikat induk tetap berlaku. Perbedaannya dengan pemecahan bidang tanah adalah luas pada sertipikat induk akan disesuaikan dengan sisa luas tanah setelah sebagian bidang dipisahkan.
Baca juga:
Beli Tanah Kini Lebih Aman, Cek Informasi di Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
Sebagai ilustrasi, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bidang seluas 300 meter persegi dapat diterbitkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.
Bidang tanah hasil pemisahan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asal.
Dasar Hukum Pemisahan Bidang Tanah
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara pada sertipikat induk akan dicantumkan catatan mengenai telah dilakukan pemisahan serta penyesuaian luas bidang tanah yang masih tersisa.
Syarat Mengajukan Pemisahan Sertipikat Tanah
Masyarakat yang ingin mengajukan layanan ini perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Sertipikat tanah asli.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat permohonan pemisahan bidang tanah.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan, seperti Akta Jual Beli (AJB), surat hibah, putusan pengadilan, atau akta pembagian harta bersama.
Tahapan Proses Pemisahan Tanah
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan.
Hasil pengukuran kemudian digunakan untuk menyusun peta bidang tanah baru. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap, sertipikat baru diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.
Cara Cek Estimasi Biaya Pemisahan Tanah
Besaran biaya pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur.
Masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia secara gratis di Play Store maupun App Store. Setelah masuk ke aplikasi, pengguna dapat memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, lalu memilih Pemisahan.
Selanjutnya, pengguna cukup memilih provinsi lokasi tanah, mengisi jumlah bidang, luas tanah, serta memilih kategori penggunaan lahan pertanian atau nonpertanian. Sistem akan menampilkan simulasi estimasi biaya layanan.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur, maupun layanan pertanahan yang dibutuhkan.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5672 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2527 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2191 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan