Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Curi Motor di 7 TKP, Residivis Ditangkap
Selasa, 5 September 2017,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Tiga tersangka komplotan pencuri sepeda motor berhasil ditangkap jajaran Polsek Baturiti. Ketiga tersangka yakni I K H (18) pejar SMU, IKS (22) status pengangguran, dan IGS (26) residivis kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Baturiti.
Kapolsek Baturiti Kompol I Nengah Sumadi, Senin (4/9/2017) mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari kecurigaan anggotanya di lapangan yang mendapatkan informasi tanggal 31 Agustus 2017 lalu, bahwa masyarakat di Banjar Batunya, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan melakukan transaski jual beli sepeda motor tanpa BPKB dengan harga kisaran Rp2,5 Juta sampai Rp3 Juta.
[pilihan-redaksi]
Setelah itu ditemukan sejumlah sepeda motor Vario DK 2847 UG tanpa BPKB, Vario Putih DK 5120 AT tanpa BPKB, Vario 125 orange tanpa plat tanpa stnk dan BPKB. Tiga sepeda tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Baturit berikut pemegang Barang Bukti tersebut.
Setelah dimintai keterangan, pemegang barang bukti tiga sepeda motor itu mengaku kalau membeli dari salah satu tersangka yakni IGS.
IGS yang beralamat di banjar Batunya, desa Batunya langsung diintrogasi dan mengakui perbuatanya. Tersangka juga mengaku telah melalukan pecurian di daerah Baturiti, Buleleng, Pererenan dan Penarungan Badung dan Gianyar.
“IGS mengaku dalam aksinya mengajak dua rekanya yakni IKS dan IKH,” jelas Sumadi.
Kedua rekan IGS yang beralamat dari bajar yang sama yakni banjar batunya desa batunya kecamatan baturiti kemudian langsung ditangkap.
“IKH masih bersatus pelajar SMA di Buleleng, sementara itu IGS merupakan resedivis kasus yang berbeda. Kini ketigannya telah kami tahan,” jelas Mantan Kapolsek Mengwi, Badung ini.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan STNK DK 3750 GW, Mesin tanpa blok dan kop mesin Suzuki shogun, rangka sepeda motor shogun DK 3750 GW, Yamaha Yupiter MX yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatan, Vario Hitam DK 2847 UG tanpa BPKB, Vario Putih DK 5120 AT, Vario 125 orange tanpa plat , stnk dan bpkb, scoopy warna hitam merah.
“Modus pelaku membawa kabur sepeda motor yang tidak dikunci badan, setelah jauh baru mesin dihidupkan dan dibawa lari,” tandasnya.
Ketiga tersangka diacam hukuman penjara 7 tahun karena melanggar pasal 33 ayat (1) ke 4 KUHP. [nod/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1524 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1148 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 996 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 880 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026