Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Dua Pencuri Pretima Ditangkap, Beraksi di 10 Pura di Badung dan Tabanan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polres Badung meringkus dua tersangka pencurian pretima yang telah beraksi di 10 lokasi di wilayah Badung dan Tabanan.
Kedua tersangka yakni MH (22) dan MT (53), diringkus dalam sebuah penyergapan di Jember, Jawa Timur, pada Selasa 16 Desember 2025. Dalam penangkapan tersebut disita uang kepeng, perlengkapan upacara, hingga perhiasan emas.
Baca juga:
Pratima Pura Desa Adat Renon Digondol Maling
Dalam keterangan persnya, Kapolres Badung AKBP Muhamad Arif Batubara mengungkapkan, kasus pencurian ini terjadi pada Rabu 10 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA. Dua hari kemudian, kasus ini dilaporkan oleh I Wayan Suryana setelah menerima informasi dari saksi mengenai pencurian di Pura Dalem Angantaka.
Setelah dicek melalui kamera CCTV terlihat pelaku naik ke bale piasan dan mengambil barang-barang pura. Adapun barang yang hilang antara lain uang bolong asli 300 keping, uang bolong biasa 2.230 keping, sangku, sumpang emas, tapakan pelinggih, dan bokoran.
"Tersangka memanfaatkan situasi pura yang sepi. Total kerugian pihak Pura ditaksir mencapai Rp 6,21 juta," ungkapnya.
Kasus pencurian lainnya terjadi di Pura Dalem Dukuh Kapal, Banjar Celuk, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi. Pencurian diketahui pada Selasa 19 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WITA. Setelah Jro Mangku mendapati uang kepeng yang disimpan di bale gedong telah raib."Uang kepeng yang hilang mencapai sekitar 4.800 keping, disertai lenyapnya sejumlah perlengkapan sakral pura. Kerugian desa adat ditaksir mencapai Rp15 juta," terangnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka MH dan MT yang ternyata sudah kabur ke luar Bali. Polisi kemudian menangkap MH seorang pemulung barang rongsokan. Dan MT, yang juga berprofesi sebagai pemulung, dibekuk di Jember, Jawa Timur, Selasa 16 Desember 2025 malam.
Dari tangan kedua pelaku, disita uang kepeng, perlengkapan pura, cincin akik, keris, uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Barang-barang sakral diambil dan dibawa ke Jember untuk dijual. Di wilayah Badung mereka beraksi dua kali. Di wilayah Kediri Tabanan 8 kali,” imbuh Arif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polres Badung dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6011 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2341 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan