Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 6 November 2026
Dugaan Korupsi Seleksi Mandiri, Rektorat UNUD Digeledah
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di gedung Rektorat Universitas Udayana yang berlokasi di Kampus Bukit, Jalan Raya Kampus Unud, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (24/10).
Kepala Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan penggeledahan tersebut dalam rangka mencari bukti terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru.
"Untuk melakukan penggeledahan terkait penyidikan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana. Ada 4 ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi," kata dia, Senin (24/10).
Luga menyebut penggeledahan dilakukan selama 8 jam, dimulai pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Tim penggeledah terdiri dari 6 penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mendatangi gedung Rektorat Universitas Udayana.
Penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
"Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti," kata Luga.
Penyidikan dugaan korupsi di Universitas Udayana itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022.
Sebelum masuk penyidikan, kejaksaan melakukan gelar perkara pada 21 Oktober lalu. Lalu menghasilkan kesimpulan untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.
"Dalam tahap penyidikan, tentunya penyidikan akan melakukan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujarnya. (Sumber: CNN Indonesia)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 625 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 508 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan