Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Eks Pengusaha Hiburan di Buleleng Ditangkap Bawa Ekstasi Burung Hantu
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang pria berinisial GN (42) asal Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun.
GN ditangkap Satnarkoba Polres Buleleng setelah kedapatan menyimpan tiga butir pil ekstasi berbentuk burung hantu.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edu Sukaryawan, saat dikonfirmasi Jumat (11/7) mengatakan, GN ditangkap pada pertengahan Mei 2025 lalu saat melintas di wilayah Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, menggunakan mobil Honda Jazz DK 1738 AC.
"Kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap GN yang mana saat itu sedang melintas menggunakan mobil," jelas AKP Edu.
GN memang telah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Buleleng lantaran informasi yang beredar menyebut mantan pengusaha tempat hiburan malam di Buleleng ini diduga kerap mengonsumsi narkotika.
Kecurigaan petugas pun terbukti. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan tiga butir pil ekstasi berbentuk burung hantu dengan berat 1,35 gram, serta tiga paket sabu-sabu seberat total 5,72 gram bruto. Barang haram itu disimpan GN di dalam tas selempangnya.
Saat diinterogasi, GN mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar bernama Ketut, warga Desa Baturiti, Tabanan. Kini GN diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, GN dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6018 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2349 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2243 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan