Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Guru Agama Divonis 1 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, TABANAN.
Anak Agung Alit Sukantini A.Ma (45) terdakwa kasus penggelapan dana arisan berantai dan arisan sistem tender sebesar Rp 737.100.000, divonis 1 tahun penjara dalam sidang di PN Tabanan Rabu (26/3). Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa yang juga guru agama Hindu salah satu SD di Penebel, oleh Majelis Hakim Nanden Rika Puspitasari SH itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Endrawati SH.
Keputusan satu tahun penjara itu membuat kecewa para korban arisan. Seperti yang diutarakan oleh Karim salah satu korban arisan. Karim yang menderita kerugian sebesar Rp 101 Juta mengaku kecewa dengan putusan pengadilan yang memvonis terdakwa penjara selama 1 tahun. "Kami amat kecewa dengan keputusan tersebut, semestinya terdakwa dihukum lebih lama," jelasnya. Hal senada juga disampikan oleh para ibu-ibu korban arisan lainnya yang sejak pagi hari berkumpul mendatangi PN Tabanan.
Seperti yang diungkapkan oleh Anik, dia merasa kecewa sekali dengan putusan hakim tersebut. Dia yang ditipu mencapai Rp 120 Juta dalam arisan tersebut tidak habis pikir dengan putusan hakim. "Saya kecewa sekali, kalau dikumpulkan jumlah uang semua yang berhasil digelapkan oleh terdakwa mencapai Rp 5 Milyar, kok hukumannya hanya satu tahun," jelasnya berapi-api.
Dia pun membandingkan dengan kasus serupa tapi dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan lebih sedikit putusanya sama satu tahun "Saya kira ada permainan di belakang layar diantara penegak hukum," beberanya. Dikatakannya, awalnya arisan berantai itu terbentuk tahun 2004 lalu, jumlahnya ada yang bervariasi mulai yang Rp 300 ribu sampai Rp 5 Juta. Menginjak tahun 2006 jalanya arisan yang semula lancar mulai macet, dan terdakwa tidak bisa membayarkan jumlah arisan yang diterima anggotanya. Dengan berbagai alasan terdakwa terus bekilah, hingga akhirnya dari 422 orang yang menjadi korban, 6 orang melaporkan kasus ini ke polisi.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5887 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4617 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2586 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2230 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2206 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan