Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Jadwal Eksekusi Amrozy Dkk Masih Belum Jelas
Nusa Dua
BERITABALI.COM, BADUNG.
Waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus bom bali satu yakni Amrozy, Imam Samudera, dan Ali Gufron, hingga kini masih belum jelas. Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan hingga kini masih menunggu putusan MA terkait PK kedua yang diajukan penasihat hukum para terpidana.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supanji di Nusa Dua hari ini, menanggapi ketidakpastian jadwal pelaksanaan eksekusi mati 3 napi bom Bali, Amrozy dan kawan-kawan.
Menurut Hendarman, hingga kini pihaknya masih memberi kesempatan kepada para terpidana dan penasihat hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua.“Meski dalam undang-undang tidak dikenal adanya peninjauan kembali (PK) yang kedua, kita tetap menunggu putusan apakah PK itu diterima atau tidak oleh Mahkamah Agung,” kata Hendarman.
Pernyataan Jaksa Agung hari ini mengulang pernyataan yang sama beberapa waktu lalu. Sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan bahwa eksekusi mati terhadap ketiga napi bom Bali baru bisa dilakukan setelah adanya kepastian hokum, yakni putusan dari Mahkamah Agung. (Gus)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5904 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2594 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan