Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Kapolres Buleleng Pastikan Kasus Perbekel Sudaji Masih Arah RJ
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang menjerat Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih mengarah pada penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
Polisi menyebut kesepakatan damai antara korban dan tersangka telah ditandatangani kedua belah pihak dan menjadi dasar pengajuan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Ditemui Kamis (7/5/2026), AKBP Ruzi mengatakan permohonan penyelesaian melalui RJ diajukan beberapa hari setelah Perbekel Fajar menjalani proses hukum.
“Setelah perbekel dilakukan penanganan, selang beberapa hari mereka mengajukan surat permintaan penyelesaian dengan RJ. Ada tanda tangan dari kedua belah pihak,” ujar AKBP Ruzi.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, polisi kemudian mempertemukan korban dan tersangka guna memastikan adanya kesepakatan damai.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui restorative justice.
“Saat dipertemukan memang keduanya sepakat untuk RJ. Bentuk kesepakatan dalam RJ itu kami kembalikan ke kedua belah pihak,” jelasnya.
Berdasarkan kesepakatan damai itu, polisi kemudian memberikan penangguhan penahanan terhadap Perbekel Fajar. Selain itu, surat perdamaian akan diserahkan ke pengadilan sebagai dasar penyelesaian perkara.
“Dengan dasar itu, kami kemudian memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Kami juga akan menyerahkan surat kesepakatan damai ini ke pengadilan agar kasus bisa diselesaikan,” imbuh AKBP Ruzi.
Terkait pernyataan korban sebelumnya yang mengaku mencabut permohonan restorative justice, AKBP Ruzi menegaskan hingga kini pihaknya masih melihat adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
“Sejauh ini saat kedua belah pihak kami pertemukan, sepakat kok untuk damai. Kalau batal sepakat untuk RJ, seharusnya sebelum ada surat,” tandasnya.
Sebelumnya, korban Putu Agus Suriawan mengaku mencabut permohonan restorative justice karena menilai Perbekel Fajar tidak memiliki itikad baik untuk melunasi sisa utang sebesar Rp100 juta.
Korban bahkan menyatakan ingin melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan agar memberikan efek jera terhadap tersangka.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5888 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4617 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2586 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2230 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2206 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan