Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Kasus Korupsi LPD Ungasan, Polda Bali Cek Aset di Lombok NTB
BERITABALI.COM, NTB.
Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali telah melimpahkan berkas dan tersangka Nengah Sumaryana dalam kasus korupsi LPD Ungasan, Kuta Selatan, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, pada Senin 20 Agustus 2022.
Giliran penyidik juga telah melaksanakan penyerahan barang bukti (tahap 2) berupa aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Lombok Nusa Tenggara Barat, pada Selasa 23 Agustus 2022.
"Penyerahkan barang bukti di tempat itu sekaligus pengecekan secara langsung fisik aset tersebut," ujar Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ambaryadi Wijaya, pada Rabu 24 Agustus 2022.
Menurutnya, aset yang dimaksud terletak di Dusun Singa Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dibeberkanya, penyerahan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan dengan total empat puluh dua SHM. Pengecekan fisik aset berupa tanah dan bangunan tersebut merupakan rangkaian penyerahan tersangka selaku mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan yang telah dilaksanaan pada 22 Agustus 2022.
Dalam hal ini tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perwira melati dua di pundak ini menerangkan, tersangka sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Bali sejak 5 Agustus 2022 hingga 22 Agustus 2022. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik kemudian melakukan tahap II, yaitu penyerahkan tersangka dan barang bukti.
Sejumlah barang bukti yang diserahkan, seperti uang tunai Rp80.400.000, Sertifikat Hak Milik sebanyak 42 sertifikat, surat Tanah Sporadik sebanyak 3 buah, satu bundle Rekening Koran Bank Negara Indonesia Cabang Renon Nomor : 6666677721 atas nama Drs. Ngurah Sumaryana dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Tersangka dan barang bukti sebanyak itu sudah kita kirim kepada pihak JPU," ungkapnya.
Terungkapnya korupsi keuangan di LPD Desa Adat Unggasan ini berkat laporan para nasabah yang menjadi korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor; LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT, tanggal 25 September 2019. Hasil penyelidikan, ditemukan pada saat
Tersangka Nengah Sumaryana sebelumnya.menjabat Kepala LPD Desa Adat Ungasan atas kesadaran sendiri menyalahgunakan kewenangan atau penyimpangan dalam pengelolaan dana atau usaha pada LPD Desa Adat Ungasan menggunakan uang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini daerah LPD Desa Adat Ungasan.
“Pada saat para nasabah ini hendak melakukan penarikan uangnya di LPD Desa Adat Unggasan tidak bisa karena uang tidak ada," terangnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6013 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2343 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2243 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan