Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Kecelakaan Maut di Kubutambahan, Sopir Truk Molen Terancam 6 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satlantas Polres Buleleng resmi menahan Irin Supandi (50), sopir truk molen yang terlibat kecelakaan maut di wilayah Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Kasus kecelakaan ini menjadi perhatian publik karena menewaskan seorang anggota Linmas desa setempat.
Irin Supandi disangkakan dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, saat ditemui Rabu (9/7) menyampaikan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan kendaraan dari saksi ahli Dinas Perhubungan Buleleng. Hasilnya, truk molen DK 8138 AT yang dikemudikan Irin mengalami rem blong.
"Tabung angin untuk pengereman kosong. Sehingga terjadi gangguan pada fungsi pengereman," kata AKP Bachtiar.
Akibat rem blong tersebut, truk molen itu menabrak seorang anggota Linmas Desa Kubutambahan, Nyoman Budiasa (58), yang saat itu sedang bertugas. Tubuh korban terpental sejauh 10 meter dan meninggal dunia di lokasi kejadian dalam kondisi mengenaskan.
Lebih lanjut AKP Bachtiar menuturkan, sopir sempat berusaha menghentikan laju kendaraan untuk mencegah korban lain, dengan cara menabrakkan truk ke Patung Ganesha di simpang tiga Desa Kubutambahan.
Saat ini, Irin Supandi telah diamankan di Satlantas Polres Buleleng. Selain ancaman pidana, kasus ini juga disorot karena dugaan kelalaian pemilik kendaraan. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan diketahui truk tersebut terakhir kali melakukan uji KIR pada tahun 2020.
"Dari pemeriksaan Dinas Perhubungan memang truk itu terakhir kali melaksanakan uji KIR pada tahun 2020. Kami masih kumpulkan bukti-bukti yang lain, terkait kurangnya perawatan kendaraan yang dilakukan oleh pemilik truk," tandasnya.
Meski pemilik kendaraan berusaha menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban, proses hukum tetap berjalan sembari mengumpulkan bukti dan hasil interogasi terkait kelalaian pemilik kendaraan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6018 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2349 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan