Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Komisi III DPRD Badung Usulkan Obligasi Daerah Biayai Infrastruktur
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mengusulkan Pemerintah Kabupaten Badung mempertimbangkan penerbitan Obligasi Daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur. Skema tersebut dinilai mampu mendukung proyek-proyek strategis tanpa memberikan beban yang besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Usulan tersebut muncul di tengah besarnya kebutuhan anggaran untuk pembangunan jaringan jalan di Kabupaten Badung. Sebelumnya, pada 2025 Pemkab Badung telah melakukan pinjaman daerah sebesar Rp2,8 triliun kepada PT SMI dengan bunga 5,7 persen untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Ponda Wirawan menyatakan pihaknya mendukung penuh program pembangunan yang dijalankan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, termasuk proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS), Shortcut Berawa–Umalas–Kedampang–Teuku Umar Barat, serta rencana pembangunan Jalan Gatot Subroto–Canggu–Mengwitani–Werdi Bhuana.
Menurutnya, proyek-proyek tersebut membutuhkan pembiayaan yang sangat besar sehingga tidak dapat sepenuhnya mengandalkan APBD.
“Pemerintah DKI Jakarta telah mengumumkan rencana penerbitan Obligasi Daerah senilai Rp3,5 triliun. Terobosan ini sangat bisa diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung,” kata Ponda saat ditemui di Kantor DPRD Badung, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, Obligasi Daerah merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat maupun investor di pasar modal. Dana yang diperoleh kemudian digunakan untuk membiayai investasi sektor publik, khususnya pembangunan infrastruktur.
Sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang, obligasi daerah memiliki tenor yang lebih panjang sehingga dinilai lebih sesuai dengan karakter pembangunan infrastruktur yang membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai skema Obligasi Daerah memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan pinjaman daerah konvensional, baik dari sisi jangka waktu maupun potensi biaya bunga.
“Tenor atau jangka waktu pinjaman bisa lebih panjang, suku bunga kemungkinan lebih kecil menyesuaikan dengan kondisi pasar. Dan lebih transparan karena masyarakat yang akan membeli obligasi daerah akan ikut mengawasi,” ujarnya.
Ponda menambahkan, penerbitan Obligasi Daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya, yakni PP Nomor 1 Tahun 2024, PMK Nomor 87 Tahun 2024, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024.
Baca juga:
DPRD Badung Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Penyusunan Anggaran Lebih Realistis
Menurutnya, skema pembiayaan tersebut juga dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi APBD.
“Dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur menggunakan dana dari obligasi daerah, otomatis APBD bisa lebih besar dialokasikan untuk program-program kemasyarakatan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Badung
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5897 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4624 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2592 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2234 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2209 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan