Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Koster Segera Rancang Perda Larangan Alih Fungsi Lahan Tahun Ini
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan memperketat aturan alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan komersial.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan tahun ini pihaknya mulai memproses rancangan peraturan daerah (perda) tentang larangan alih fungsi lahan.
Langkah itu menjadi respons atas arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang menilai konversi lahan turut memicu banjir besar yang melanda Bali pada 10 September lalu.
"Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada bupati dan wali kota se-Bali," ucapnya di Denpasar, Minggu (14/9).
Koster menegaskan, setelah penanganan banjir, pemerintah daerah tidak lagi akan mengeluarkan izin pembangunan hotel, restoran, maupun fasilitas komersial lain di atas lahan produktif, terutama sawah.
"Dan setelah penanganan banjir ini, kita akan kumpul lagi agar tidak lagi mengeluarkan izin, memberikan izin untuk hotel, restoran, fasilitas-fasilitas lain menggunakan lahan produktif apalagi sawah," sambung Wayan Koster.
Perda tersebut ditargetkan mulai berlaku tahun 2025 sejalan dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru (2025–2125).
"Mulai tahun ini (larangan alih fungsi lahan) sesuai dengan haluan Bali 100 tahun, mulai 2025 sudah tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk menjadi fasilitas komersial," ujar Koster.
Kebijakan ini juga akan mengatur secara ketat izin pembangunan untuk hunian pribadi. Pemprov Bali hanya mengizinkan pembangunan rumah bagi pemilik lahan yang benar-benar digunakan sebagai tempat tinggal, bukan untuk kepentingan bisnis.
Sementara itu, Menteri LH Hanif Faisol menilai berkurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) menjadi salah satu penyebab utama banjir besar di Bali. Ia menegaskan pentingnya moratorium alih fungsi lahan demi menjaga daya dukung lingkungan sekaligus melindungi pariwisata Bali.
Baca juga:
Banjir Denpasar, Koster Bantah Karena Alih Fungsi Lahan, Walhi Tunjukkan Data 780 Hektare
"Saya sebenarnya sudah ngomong ke Pak Gubernur minggu kemarin ya, saya sangat berharap Bapak Gubernur segera menghentikan konversi-konversi lahan di Bali, penting sekali ini," ujar Menteri LH.
Hanif juga meminta agar pengembangan usaha pariwisata tidak lagi dilakukan dengan memperluas lahan baru, melainkan melalui optimalisasi gedung yang sudah ada.
"Tidak boleh melakukan perubahan peluasan karena posisinya sudah tidak cukup kuat kita menahan kalibrasi alam, nanti Pak Gubernur akan tangani, tentu tidak bisa frontal ya ini," kata Hanif Faisol. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3321 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 789 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan