Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 6 November 2026
Legalkan Ganja, Thailand Kebanjiran Permohonan Izin Komersial
BERITABALI.COM, DUNIA.
Otoritas Administrasi Makanan dan Obat-obatan Thailand kebanjiran permohonan lisensi komersial jelang pengesahan undang-undang legalitas ganja di negara itu. Thailand bakal mengesahkan legalitas penanaman dan kepemilikan ganja pada 9 Juni.
Masyarakat biasa diperbolehkan menanam ganja di rumah masing-masing jika UU itu resmi disahkan. Meski demikian, perorangan atau perusahaan yang akan menjadikan ganja sebagai tujuan komersial harus mendapatkan lisensi dari pemerintah.
Bangkok Post melaporkan seperti dikutip dari Associated Press, Otoritas Administrasi Makanan dan Obat-obatan Thailand akhir bulan lalu sudah menerima sekitar 4.700 aplikasi permohonan lisensi.
Permohonan tersebut berupa pengajuan izin impor, kepemilikan, penanaman dan produksi ganja serta hasis. Izin lainnya yang diajukan berupa produksi ganja menjadi hasis dari biji, suplemen diet, minuman ringan, bumbu penyedap, permen jeli, dan makanan instan.
Sebelumnya, Thailand berencana membagikan satu juta pohon ganja ke rumah-rumah bertepatan dengan pengesahan UU legalitas ganja pada 9 Juni.
Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, mengatakan ia bermaksud menjadikan pohon ganja sebagai salah satu "tanaman rumah tangga."
"Ini bakal membuat masyarakat dan pemerintah untuk mendapatkan keuntungan lebih dari 10 miliar bath [Rp4,2 triliun] per tahun dari marijuana dan ganja," ujar Charnvirakul dalam unggahan Facebook-nya pada 10 Mei lalu.
Pemerintah Thailand juga berharap keputusan ini dapat menjadikan Bangkok sebagai salah satu pemain bisnis ganja baru. Pemerintah juga menyasar tanaman ganja sebagai salah satu cara menarik wisatawan.
Meski Thailand telah mengizinkan penanaman ganja dalam masyarakat, ada beberapa aturan yang harus dilaksanakan.
Warga Thailand yang ingin menanam ganja harus memberitahu pemerintah lokal. Tak hanya itu, tanaman ganja yang dirawat harus masuk dalam kategori medis dan digunakan hanya untuk tujuan medis.(sumber: cnnindonesia.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 619 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 504 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan