Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Limbah di Pantai Berawa, Dewan Badung Minta Izin Lingkungan Dievaluasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dugaan saluran pembuangan dari kegiatan usaha industri pariwisata yang mengalir melalui gorong-gorong menuju kawasan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, mendapat sorotan DPRD Badung.
Anggota DPRD Badung dari Fraksi Gerindra, I Wayan Puspa Negara, menilai dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Ia mendorong pemerintah memperketat proses perizinan, terutama dalam aspek analisis dampak lingkungan bagi pelaku usaha di Kabupaten Badung.
"Ini tidak boleh terjadi, karena ini sudah termasuk katagori pelanggaran UU lingkungan dalam proses perizinan ketika mengajukan analisis dampak lingkungan ini yang harus diperketat bagaimana alur limbah mereka bagaimana penangananya, tentu ini kewenangan ada di DLHK," jelasnya, belum lama ini di Badung.
Menurut Puspa Negara, pengetatan diperlukan sejak proses pemberian izin dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dari kegiatan usaha. Ketentuan yang telah ditetapkan juga perlu dievaluasi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kondisi yang tidak sesuai.
Evaluasi, kata dia, terutama perlu menyasar izin lingkungan yang dimiliki pelaku usaha. Langkah mitigasi juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Selain evaluasi perizinan, ia mendorong unit teknis melakukan monitoring secara berkala terhadap kegiatan industri pariwisata. Pengawasan dapat dilakukan melalui supervisi terhadap pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan.
Puspa Negara menilai evaluasi terhadap izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan ketika ditemukan persoalan lingkungan.
"Prinsip saya adalah evaluasi izin Amdalnya atau izin lingkungannya. Jika izin Amdal dievaluasi maka akan berpengaruh terhadap izin yang lainnya, termasuk izin operasionalnya. Menurut saya ini harus dicermati secara serius karena, isu-isu yang strategis di dunia ini adalah pelanggaran lingkungan. Jadi, evaluasi saja dahulu izin lingkunganya," terangnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap izin lingkungan penting untuk memastikan aktivitas usaha tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah persoalan serupa terjadi kembali di kawasan wisata Badung.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen pelaku usaha dalam menjaga lingkungan sekitar. Pengelolaan kegiatan usaha, termasuk penanganan limbah, dinilai harus menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku industri pariwisata.
Puspa Negara berharap unit teknis terkait segera melakukan evaluasi terhadap izin lingkungan sehingga dugaan persoalan pembuangan limbah tidak kembali terjadi di kawasan Pantai Berawa maupun wilayah lainnya di Kabupaten Badung.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Badung
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5893 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4622 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2232 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan