Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Limbah Finns Beach Club Ditemukan Mengalir ke Pantai Berawa
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menemukan saluran pembuangan kegiatan usaha Finns Beach Club yang mengalir ke gorong-gorong menuju kawasan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Temuan tersebut diketahui setelah DLHK Badung melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan ke tempat usaha tersebut pada Sabtu (1/8/2026). Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan adanya air limbah yang mengalir menuju kawasan pantai.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Badung, I Kadek Edi Putrana, menjelaskan tim Gakkum Kecamatan Kuta Utara bersama aparat Desa Tibubeneng, Kepala Lingkungan Banjar Berawa, dan Polsek Kuta Utara menelusuri saluran di sepanjang Jalan Pantai Berawa.
"Tim Gakkum Kecamatan Kuta Utara bersama aparat Desa Tibubeneng, kepala lingkungan Banjar Berawa, serta Polsek Kuta Utara langsung menelusuri sepanjang Jalan Pantai Berawa. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami menemukan beberapa pipa yang mengarah ke gorong-gorong dan memastikan satu pipa dialirkan dari Instalasi Pengolahan Air Limbah milik Finns Beach Club," jelas, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Badung, I Kadek Edi Putrana.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan manajemen Finns Beach Club untuk mengonfirmasi temuan tersebut. Pengelola mengakui air yang mengalir ke saluran drainase merupakan hasil olahan dari sistem instalasi pengolahan air limbah milik mereka.
Namun, berdasarkan dokumen AMDAL dan Pertek PBMAL yang dimiliki, air hasil olahan tersebut seharusnya digunakan untuk menyiram tanaman dan dimasukkan ke sumur imbuhan, bukan dialirkan ke gorong-gorong.
Sebagai langkah penanganan awal, petugas menutup akses pipa pembuangan limbah milik tempat usaha tersebut secara permanen. Tindakan itu dilakukan karena pembuangan air limbah dinilai tidak sesuai dengan izin lingkungan yang dimiliki perusahaan.
"Pipa pembuangan itu sudah kami tutup secara permanen memakai semen. Kami pastikan pipa itu milik Finns Beach Club dan ke depannya pengawasan berkala akan terus dilakukan," ujar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung, Made Rai Warastuthi, Minggu (2/8/2026).
DLHK Badung selanjutnya menyiapkan tahapan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan. Penegakan aturan dimulai dengan penerbitan surat teguran tertulis.
Teguran tersebut diberikan dengan jangka waktu 14 hari. Selama periode tersebut, tim akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan adanya perbaikan terhadap pengelolaan air limbah.
"Sanksi teguran tertulis kami berikan dengan jangka waktu 14 hari ke depan sembari tim melakukan pengawasan langsung di lapangan. Jika tidak ada perubahan, rentang paksaan pemerintah berlaku sampai enam bulan sebelum nantinya dievaluasi untuk tindakan tegas seperti pembekuan izin hingga penghentian operasional," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5888 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4617 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2586 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2230 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2206 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan