Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 25 Agustus 2026
LPS dan Asosiasi Asuransi Perkuat Sinergi Menuju Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis
beritabali/ist/LPS dan Asosiasi Asuransi Perkuat Sinergi Menuju Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Industri Asuransi Indonesia dalam rangka persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang digelar pada Sabtu (18/10/2025).
Kolaborasi ini melibatkan empat asosiasi utama di sektor asuransi, yakni Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba, bersama Ketua Dewan Pengurus AAMAI Robby Loho, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, Ketua AAUI Budi Herawan, dan Ketua Umum AASI Rudy Kamdani.
“LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Sesuai UU P2SK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Ferdinan.
Kerja sama ini mencakup sejumlah ruang lingkup strategis, antara lain penyediaan tenaga ahli, penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi, pelatihan di bidang asuransi, serta riset industri asuransi. Seluruhnya diarahkan untuk memperkuat kesiapan penyelenggaraan PPP yang dijadwalkan aktif pada tahun 2028.
Saat ini, LPS tengah merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi dan asuransi syariah, dengan mempertimbangkan tantangan industri asuransi masa kini dan masa depan. LPS menilai, masukan dari asosiasi menjadi komponen penting dalam penyusunan kebijakan penjaminan polis yang efektif dan berkelanjutan.
Berlandaskan semangat kolaborasi, LPS mendorong kerja sama strategis dengan pelaku industri agar implementasi PPP dapat berjalan sesuai amanat UU P2SK. Langkah ini juga memastikan kesiapan lembaga apabila PPP perlu diimplementasikan lebih cepat dari rencana semula.
PPP, yang merupakan mandat baru bagi LPS, menjadi salah satu pilar penting dalam perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional. Program ini sejalan dengan praktik internasional, di mana sumber dana penjaminan polis berasal dari premi perusahaan asuransi peserta PPP.
Bila PPP telah terlaksana, masyarakat diharapkan mendapat manfaat besar dari komunikasi positif dan sinergi yang terjalin antara LPS dengan pelaku industri asuransi, terutama dalam hal edukasi dan sosialisasi publik mengenai program penjaminan polis.
“Melalui NK ini, saya berharap kerjasama dan komunikasi antara LPS dengan asosiasi dapat terjalin baik. Selanjutnya, dalam waktu dekat kami berharap dapat bersinergi melalui program bersama seperti sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka kepesertaan PPP,” pungkas Ferdinan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4660 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2464 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2106 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1717 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1148 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun