Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Maling Pratima Ditangkap, Nyaris Dihajar Warga
Jumat, 13 Oktober 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Nyoman Londen (74) warga asal Banjar Nyanglan Kaja, Desa Bambang, Kecamatan Tembuku Bangli ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Klungkung, Selasa (10/10) lantaran mencuri pratima.
Pelaku pencurian pratima ini dihadirkan ke hadapan wartawan, Kamis (12/10). Nyoman Londen merupakan residivis, sebelumnya ia pernah melakukan aksi yang sama menggasak pratima di salah satu pura di wilayah Kecamatan Dawan. Yang bersangkutan juga pernah mencuri babi di wilayah Bangli. Terakhir ia beraksi mencuri pratima di Pura Pujung Sari, Desa Pakraman Nyanglan, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, pada 30 Januari lalu.
[pilihan-redaksi]
Wakapolres Klungkung Kompol Ketut Widiada bersama Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan menyampaikan, penangkapan tersangka pelaku pencurian pratima berkat informasi dari masyarakat.
“Ada pedagang di Pasar Seni Klungkung menyampaikan pelaku mau menjual uang kepeng dalam jumlah banyak, dari informasi itulah kami melakukan penyelidikan dengan mengintrogasi yang bersangkutan,” tandas Widiada.
Dari hasil interogasi itu, Nyoman Londen mengakui mencuri di Pura Pujung Sari. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di rumah Nyoman Londen. “Saat akan diadakan rekontruksi, tersangka nyaris dihajar oleh massa,” ungkap Widiada.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas, uang kepeng sebanyak 894, kain udeng, kain sejenis endek, alat pencongkel, gembok, pecahan bunga emas. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, karena ada kemungkinan pelaku juga beraksi di tempat lain. Dari informasi di Polres Klungkung, pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan jimat, agar tidak mudah dipergoki warga. Tersangka saat ini ditahan di tahanan Polres Klungkung, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [wan/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4647 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026