Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Menambah Beban Hidup Petani
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Program Pemkab Jembrana membantu petani dengan menggratiskan pajak sawah menuai sorotan miring dari DPRD Jembrana. Pasalnya program yang dianggap program populis ini, bukan membantu petani, namun malah membebani hidup petani karena petani tidak memperoleh bukti pembayaran pajak sawahnya yang merupakan syarat penting dalam melakukan hibah maupun transaksi jual beli.
Hal tersebut dilontarkan I Putu Dwita, Ketua Komisi A DPRD Jembrana, Rabu (17/9) dalam rapat kerja dengan eksekutif. Menurutnya, dengan tidak memiliki bukti pembayaran pajak tahun terakhir, pemilik sawah yang akan menghibahkan atau menjual tanahnya terpaksa mengurus ulang dengan konsekwensi membayar pajak ditambah dendanya.
"Saya banyak mendapat keluhan dari pemilik sawah tentang hal tersebut. Kalau memang sudah dibayar Pemkab, kenapa pemilik tanah kembali diminta membayar pajak ditambah denda lagi, lantas kemana uang yang dibayarkan Pemkab untuk subsidi pajak sawah itu," tandasnya.
Menurut Dwita, jika benar pajak sawah tersebut dibayar Pemkab semestinya bukti pembayaran pajaknya diberikan kepada pemilik sawah sehingga mereka tidak kebingungan dan kembali harus membayar pajak dan denda. "Kalau memang sudah dibayari Pemkab, minimal fotokopi bukti pembayaran pajak itu harus diberikan ke pemiliknya," ujarnya.
Kondisi ini, kata Dwita, sangat rawan penggelapan karena 1 obyek pajak dibayar 2 kali. "Hal ini sangat rawan penggelapan dan perlu ditelusuri lebih jauh. Kebijakan ini harus dievaluasi kalau tidak sesuai lebih baik dicabut saja," jelasnya.
Ketua DPRD Jembrana, I Made Kembang Hartawan juga mengaku menerima banyak keluhan tentang hal ini sehingga menurutnya sistem pengratisan pajak sawah ini perlu dievaluasi supaya penerapanya tidak melenceng seperti sekarang ini. Dirinya juga khawatir yang menikmati subsidi Pemkab itu bukan warga Jembrana tetapi warga luar Jembrana karena saat ini terindikasi kalau sebagian besar sawah yang ada di Jembrana pemiliknya orang luar Jembrana.
"Harus diadakan pendataan ulang sawah yang ada agar datanya valid dan tahu persis siapa pemilik sawah tersebut. Ini penting agar jangan sampai subsidi yang diberikan dinikmati orang luar Jembrana," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Pendapatan Pemkab Jembrana, IGP Mertadana, mengatakan pajak sawah milik warga Jembrana itu memang sudah dibayarkan oleh Pemkab dan bukti pembayaranya disimpan di bagian Pendapatan.
"Kapan pun pemilik sawah memerlukannya, mereka bisa minta ke bagian Pendapatan," ujarnya. Dirinya juga siap membenahi pola pemberian subsidi pajak sawah ini pajak sawah ini. "Kita juga akan memberi fotokopi bukti pembayaran pajak kepada pemiliknya," terangnya. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan