Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Pasangan Kekasih Selundupkan Sabu-Sabu Lewat Pisang Goreng di Rutan Seririt
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pasangan kekasih asal Buleleng, Putu Yasa (35) dan Made Astini (27), kepergok menyelundupkan narkotika jenis sabu ke ruang tahanan Polsek Seririt.
Untuk mengelabui petugas, sabu seberat 0,5 gram itu disembunyikan di dalam pisang goreng. Aksi nekat pasangan ini terungkap setelah kasusnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, pada Selasa (17/6) mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun berkas dakwaan untuk kedua tersangka agar segera disidangkan. "Berkas displit (dipisah)," katanya.
Baskara menjelaskan, penyelundupan ini terjadi awal Februari lalu. Saat itu, Made Astini menerima pesanan sabu dari seorang tahanan di Rutan Polsek Seririt, Nyoman Darma alias Bobot.
Made Astini kemudian meminta kekasihnya, Putu Yasa, mencarikan sabu tersebut. Putu Yasa lantas membeli sabu seberat 0,5 gram dari seorang pengedar di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, bernama Eka Wong yang kini masih buron.
Barang haram itu lalu diselipkan ke dalam jajanan pisang goreng, dan diberikan ke tahanan. "Paket sabu itu diberilan kepada tahanan atas nama Nyoman Darma alias Bobot," kata Baskara.
Aksi ini terbongkar setelah petugas melakukan penggeledahan di ruang tahanan. Polisi menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi residu sabu, tutup botol, sumbu korek api, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Barang-barang itu milik para tahanan; Nyoman Darma alias Dobot, I Putu Dodik Wirawan alias Dodik, Kadek Bakti Yasa alias Aljero, Made Yudarsana alias Moyo, dan Putu Arjana alias Bagler. Serta Gede Ari Eka Saputra alias De Ari, yang menjadi penghubung pesanan sabu dari dalam sel.
“Setelah dilakukan pengembangan diketahui dari rekaman CCTV bahwa paket sabu yang dikonsumsi oleh para tahanan itu disediakan oleh Made Astini," kata Baskara.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6028 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4697 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2666 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2356 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2245 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
